Ratu prostitusi online divonis 1 tahun penjara

Kredit Foto:
beritafoto.net/WIN5
PROSTITUSI ONLINE: Terdakwa kasus prostitusi online Yunita alias Keyko (34th) berjalan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/1). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Unggul Ahmadi tersebut, Keyko di vonis hukuman satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 296 KUHP.
Komentar