Kredit Foto:
kanalsatu/Syaiful Arif
kanalsatu/Syaiful Arif
Dua orang tersangka Yoyok (Direktur Operasional PT. Rashwa Getra Nirwana) dan Welly (broker penjualan BB ke Kapal) harus mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah tertangkap oleh jajaran Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda Jatim dalam penyalagunaan BBM Jenis Solar Subsidi di Jl. Sidokare Sidotopo, Surabaya 18 Mei 2014 lalu. Modus operandi yang digunakan dengan membeli BBM jenis Sloar Subsidi ke SPBU-SPBU di wilayah Surabaya dan Madura. Dengan modal Rp.5.500/liter mereka bisa menjual ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak dengan harga Rp.7.000 s/d Rp. 7.800/liter.
Selain itu pada tanggal 30 Mei 2014 Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda Jatim juga mengungkap pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) yang dilakukan oleh Konco Djoyo dari PT. Sarana Pintu Mas di Tanjung Perak Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, Brigjend Polisi Boy Rafli Amar (Karo Penmas Mabes Polri) menerangkan menyita kapal-kapal penampungan BBM di Pelabuhan Tanjung Perak yang bermuatan 408 ton BBM ilegal, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga 2,3 milyar.
Selain itu pada tanggal 30 Mei 2014 Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda Jatim juga mengungkap pengangkutan dan penyimpanan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFO) yang dilakukan oleh Konco Djoyo dari PT. Sarana Pintu Mas di Tanjung Perak Surabaya.
Dari pengungkapan tersebut, Brigjend Polisi Boy Rafli Amar (Karo Penmas Mabes Polri) menerangkan menyita kapal-kapal penampungan BBM di Pelabuhan Tanjung Perak yang bermuatan 408 ton BBM ilegal, dan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga 2,3 milyar.
