Kredit Foto:
kanalsatu/Syaiful Arif
kanalsatu/Syaiful Arif
Tersangka Syafi'i bin Putilan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencuri 135 berbagai jenis barang elektronik dalam sebuah kontainer yang ditaksir hingga 135 juta, di kawasan Kalimas Timur Surabaya. Dia bersama 5 temannya yang masih buron berhasil mencongkel segel dan kunci pengaman pintu kontainer.
Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Ketut Madia di dampingi Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Lili Djafar menunjukan barang bukti kejahatan hasil pencurian yang dilakukan Syafi'i di Depan Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu (2/7/14).
Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Ketut Madia di dampingi Kabag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Lili Djafar menunjukan barang bukti kejahatan hasil pencurian yang dilakukan Syafi'i di Depan Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu (2/7/14).
