LPS Ingatkan Nasabah Perbankan Agar Penuhi Syarat 3T

Agar Simpanan Dijamin LPS

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron memberikan kata sambutan secara daring saat Virtual Media Workshop Wilayah Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (25/2/2021).


KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat agar memenuhi syarat 3T agar simpanannya dapat dijamin. Sejak 2008, nilai simpanan nasabah bank yang dijamin menjadi Rp 2 Miliar.

"Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp 2 Miliar per-nasabah per-bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelas Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam kata sambutannya yang disampaikan secara daring saat Media Workshop untuk Media di Surabaya, Kamis (25/2/2021).

Adapun 3T tersebut adalah Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

"Untuk mewujudkan hal tersebut, LPS secara rutin berkolaborasi dengan media di beberapa wilayah di Indonesia mengadakan kegiatan media workshop dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun atau 81,5% yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.

Selain itu terdapat Rp369,5 miliar atau 18,5% milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 77% atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

"Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” jelasnya.

Media workshop digelar untuk memberikan edukasi kepada media dan masyarakat mengenai peran dan fungsi serta program penjaminan LPS. Informasi mengenai penjaminan simpanan perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi.

Yusron menuturkan, LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai dengan saat ini. Diantaranya ialah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.

Ia menambahkan bahwa dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya. (KS-5)
Komentar