Bank UMKM Jatim Gandeng BPN, Sertifikat Tanah Jadi Akses Kredit UMKM

KANALSATU - Akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur semakin terbuka. Bank UMKM Jatim (PT BPR Jatim Perseroda) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur untuk mempermudah masyarakat memperoleh modal usaha melalui pemanfaatan sertifikat tanah.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Jumat (13/3/2026). Kerja sama ini membuka peluang layanan perbankan sekaligus pengembangan usaha bagi masyarakat penerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Utama Bank UMKM Jatim, Irwan Eka Wijaya, mengatakan sinergi ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang masih kesulitan mengakses pembiayaan.
Menurut Irwan, masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dari BPN dapat memanfaatkannya sebagai agunan untuk memperoleh kredit usaha dari Bank UMKM Jatim. Bahkan, bagi sertifikat yang masih dalam proses penerbitan, bank tetap dapat menyalurkan pembiayaan hingga maksimal 50 persen dari nilai yang diajukan.
“Setelah sertifikat terbit, plafon kredit bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil penilaian,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, kerja sama antara Bank UMKM Jatim dan BPN Jawa Timur sebenarnya telah berjalan sejak 2019. Hingga kini, total pembiayaan yang disalurkan melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp550 miliar kepada 34.616 debitur dari berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga industri kecil.
Selain membuka akses permodalan, skema ini juga diharapkan dapat menekan praktik pinjaman ilegal yang kerap menjerat masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan aman melalui perbankan, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjaman ilegal. Kami juga memberikan sosialisasi serta pendampingan agar dana yang diperoleh benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai agunan dapat membantu masyarakat memperluas akses permodalan sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
“Kita harus memiliki semangat yang sama untuk memutus mata rantai pinjaman ilegal yang sering menjerat masyarakat yang memiliki keterbatasan akses modal. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat,” kata Asep.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri para pimpinan cabang Bank UMKM Jatim serta kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Melalui sinergi ini, sertifikat tanah dari program PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan, memperkuat UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Jawa Timur.
(KS-5)