RUPST TB 2020, Bank Jatim Bagikan Dividen Rp 733 Miliar



KANALSATU - Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) selama tahun 2020 menunjukkan performa bagus dan tumbuh bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year / YoY). Jika dibandingkan dengan kinerja industri perbankan secara nasional dan regional Jawa Timur, pertumbuhan kinerja bankjatim berada diatas pertumbuhan rata rata.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, pada RUPS Tahun Buku 2020 Bank Jatim berhasil membagi dividen sebesar Rp48,85 per lembar saham. Nilai tersebut naik dari dividen tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp48,20 per lembar saham.

Secara keseluruhan, total dividen yang dibagi kepada pemegang saham adalah sebesar Rp 733.507.081.305,70 atau sebesar 49,26% dari laba bersih Tahun Buku 2020. ”Pembagian dividen yang selalu meningkat setiap tahunnya menjadikan saham BJTM sebagai salah satu saham favorit pilihan masyarakat dalam berinvestasi,” ujar Busrul di Surabaya, Senin (3/5/2021).

Sementara itu, berdasarkan kinerja Desember 2020, aset Bank Jatim tercatat Rp83,62 triliun atau tumbuh 8,94% dan laba bersih Rp1,49 triliun atau tumbuh 8,13% (YoY). Selama Tahun Buku 2020, Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim mencatatkan pertumbuhan 13,08% (YoY) yaitu sebesar Rp. 68,47 triliun.

”Pertumbuhan dana pihak ketiga tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada bankjatim meningkat,” terang Busrul.

Dari sisi pembiayaan, kali ini Bank Jatim mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif meskipun di tengah-tengah pandemi yaitu tumbuh 8,16% (YoY) atau sebesar Rp41,48 triliun. Kredit di sektor konsumsi menjadi penyumbang tertinggi yaitu sebesar Rp24,35 triliun atau tumbuh 5,42% (YoY).

”Diikuti oleh kredit komersial sebesar Rp10,33 Triliun atau tumbuh 11,95% dan kredit di sektor UMKM sebesar Rp. 6,80 Triliun atau tumbuh 12,86 persen,” jelas Busrul.

Selama Tahun Buku 2020 Bank Jatim telah dipercaya oleh pemerintah untuk menjadi salah satu BPD yang menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kepercayaan tersebut merupakan peluang dan salah satu instrumen yang harus dimaksimalkan oleh Bank Jatim untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan mendorong pemulihan ekonomi di Jawa Timur khususnya di tengah pandemi.

Secara teknis, mekanisme penyaluran dana PEN tersebut dilakukan dengan dua pola yaitu direct loan dan two step loan yang disalurkan pada sektor UMKM, Konsumsi, dan Korporasi.

Busrul menambahkan, Bank Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, OJK, Bank Indonesia serta Stake Holder sudah melakukan langkah konkrit dalam pemulihan ekonomi dengan menyalurkan Dana PEN di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Sampai dengan 31 Desember 2020, Bank Jatim telah berhasil menyalurkan Dana PEN kepada 72.499 Debitur dengan nominal sebesar Rp. 6,86 Triliun dan berhasil mencatatkan pencapaian 171,58 persen dari target nominal yang ditentukan”, jelas Busrul.

Pada RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 kali ini, terdapat perubahan pengurus. Bank Jatim memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya yaitu Komisaris Utama Akhmad Sukardi, Komisaris Budi Setiawan, Komisaris Independen Candra Fajri Ananda, dan Komisaris Independen Rudi Purwono.

Selain itu rapat juga menyetujui untuk mengangkat kembali Candra Fajri Ananda sebagai Komisaris Independen. Sehingga susunan Dewan Komisaris bankjatim setelah pelaksanaan RUPS TB 2020 adalah sebagai berikut Komisaris Independen dijabat Muhammad Mas’ud dan Candra Fajri Ananda. Dan Komisaris dijabat Heru Tjahjono

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas support Bank Jatim terhadap penguatan UMKM. “Kedepan kami ingin tetap fokus untuk bisa memberikan pendampingan UMKM dan memberikan pembiayaan serta penguatan UMKM agar dapat menembus market dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Khofifah.

Selain itu Khofifah juga memberikan apresiasi terhadap digitalisasi sistem yang telah dilakukan bankjatim sehingga menjadi catatan penting sebagai bagian dari perluasan digitalisasi sistem yang harus dilakukan dan diadaptasi oleh seluruh lembaga keuangan di Indonesia. (KS-5)
Komentar