BSN Segera Tetapkan SNI Gas Medis

Plt. Deputi Pengembangan Standar BSN, Donny Purnomo



KANALSATU - Tingginya jumlah penderita Covid-19 di Indonesia saat ini, membuat kebutuhan akan oksigen medis semakin meningkat. Sayangnya, ketersediaan jumlah pasokan oksigen medis tidak mencukupi dan sulit didapat.

Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas oksigen medis. Guna memberikan acuan pada produsen oksigen medis, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) gas medis secara cepat dengan jalur mendesak.

Plt. Deputi Pengembangan Standar BSN, Donny Purnomo mengatakan, mengingat kondisi pandemi gelombang kedua saat ini kebutuhan akan oksigen medis dan peralatan pendukungnya sangat tinggi antara lain tabung gas medik, regulator, flow meter dan oksigen konsentrator, maka BSN mencoba mengidentifikasi standar internasional yang dapat diadopsi sebagai SNI.

Dikatakan Donny, standar ini bukan ditujukan untuk mengawasi peredaran produk impor di dalam negeri, karena pengawasan dapat dilakukan dengan memberikan persyaratan kepada pengimpor untuk memenuhi standar di negara asalnya atau memenuhi standar internasional. "Tetapi, tujuan utamanya adalah agar SNI yang mengadopsi standar internasional tersebut dapat menjadi acuan bagi produsen dalam negeri, pakar, dan pihak-pihak terkait untuk berinovasi serta dapat mencukupi kebutuhan yang diperlukan di masa pandemi ini,” terang Donny, Jumat (23/7/2021).

Ada sembilan standar internasional yang akan diadopsi terkait SNI gas medis. Kesembilan standar tersebut akan diadopsi menjadi SNI secara cepat dengan jalur mendesak, dan sebagai langkah awal, BSN akan membentuk satu Komite Teknis Penyusunan SNI tersebut.

“BSN mengusulkan untuk membentuk satu komite teknis secara khusus yang merupakan gabungan dari perwakilan komite teknis terkait dan para pakar. Komite Teknis tersebut yaitu Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 11-15, Peralatan Gas Medik Dan Perlengkapannya yang tugasnya membahas standardisasi di bidang Peralatan Gas Medik dan Perlengkapannya,“ ujar Donny.

Ruang lingkupnya, lanjut Donny, mencakup standardisasi untuk peralatan Gas Medik dan perlengkapannya antara lain tabung, regulator, flowmeter, oxygen concentrator, oxygen concervation dan perlengkapan pendukung lainnya. Pembentukan komtek ini untuk menyelesaikan satu set SNI sesegera mungkin agar segera didiseminasikan dan dapat digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak yang memerlukan untuk mengantisipasi kebutuhan nasional.

Setelah anggota komtek terbentuk, dilanjutkan dengan Rapat Teknis/Rapat Konsensus dengan metode Adopsi Reprinted Republication (Rep-rep), dan jajak Pendapat yang akan berlangsung selama 20 hari kalender. Selanjutnya, diakhiri dengan target penetapan kesembilan SNI pada akhir bulan Agustus 2021.

Melalui penyusunan SNI gas medis, Donny berharap nantinya dapat menjadi acuan serta meningkatkan daya saing industri dalam memproduksi serta memenuhi kebutuhan nasional gas medis terutama di masa pandemi Covid-19.
(KS-5)
Komentar