Menag Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus, Kesthuri Lapor ke DPD RI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Minggu (1/5/2022). Pada kesempatan audensi di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta itu, terungkap bahwa Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), Minggu (1/5/2022).

Pada kesempatan audensi di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta itu, terungkap bahwa Menteri Agama telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Ketua DPD RI pada pertemuan itu didampingi Rahman Hadi (Sekjen DPD RI), Lalu Niqman Zahir (Deputi Administrasi DPD RI) dan Sefdin Syaifudin (Staf Khusus Ketua DPD RI).

Sementara dari Kesthuri hadir Ketua Umum Asrul Azis Taba, Sekjen Artha Hanif, Waketum Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho.

Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, pada kesempatan itu mengadukan masalah penetapan kuota haji khusus, yaitu Menteri Agama telah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

"Dalam UU Nomor 8 itu, Pasal 64 ditegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia," katanya.

Namun faktanya, lanjut Asrul, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67%) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33%).

"Artinya haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak penuh. Kalau delapan persen, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus," jelasnya.

Asrul sangat keberatan dengan hal itu. Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut.

"Prinsipnya hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama," ucapnya.

Asrul juga menambahkan, bahwa keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.

"Makanya kita minta KMA Nomor 405 direvisi. Dengan melapor ke Pak Ketua DPD RI dan disuarakan, mungkin hal ini akan lebih didengar," ucapnya.

Asrul lebih jauh memaparkan, Kesthuri dan asosiasi lainnya yang tergabung dalam Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) telah mengirimkan surat ke berbagai pihak agar hal itu diperhatikan.

"Kami di Forum Sathu yang terdiri dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh sudah menyampaikan permohonan revisi KMA ke berbagai pihak antara lain Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan sekarang ini ke DPD RI," ujarnya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menanggapi positif aduan Kesthuri dan sejumlah asosiasi sejenisnya itu.

Karena itu pihaknya meminta Menteri Agama mematuhi Undang-undang yang telah tegas mengatur penetapan kuota haji khusus itu.

"Harusnya Menag patuh Undang-Undang. Saya harap dia mengambil kebijakan yang selaras Undang-undang," kata dia.

Ditambahkan LaNyalla, Menag juga perlu menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

"Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," kata Senator asal Jawa Timur itu. (ard)

Komentar