Manajemen Meratus: Tidak Benar Telah Dilakukan Penyekapan Terhadap ES

Foto Ilustrasi Klarifikasi PT. Meratus Line. (istimew)

KANALSATU - Manajemen PT Meratus Line akhirnya mengklarifikasi terkait dugaan penyekapan terhadap ES oleh SR, pimpinan maskapi pelayaran itu sejak 4 hingga 7 Februari 2022 lalu.

Klarifikasi itu dilakukan demi menghormati hak setiap individu untuk membuat laporan kepolisian.

Dalam surat resmi klarifikasi tertanggal 11 Juli 2022, ditegaskan bahwa tidak benar telah dilakukan penyekapan terhadap Sdr. ED di kantor PT. Meratus Line. 

Bahkan dijelaskan bahwa Sdr. ED merupakan karyawan outsourcing PT. Meratus Line dan mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor Meratus. 

PT. Meratus Line juga disebutkan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi yang terkait dengan Sdr ED. 

Manajemen maskapai pelayaran itu juga memaparkan saat ini Sdr. ED telah dilaporkan oleh PT. Meratus Line ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Bahkan disebutkan saat ini, perkara di Polda Jatim sudah memasuki tahap penyidikan. PT. Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena dinilai tidak mendapat tanggapan atas laporan dugaan penyekapan terhadap sang suami, Mlati Muryani (38), meminta keadilan ke Polda Jawa Timur.

Kasus ini berawal dari tindakan terhadap suami Mlati, yakni ES yang diduga telah disekap oleh SR, Direktur Utama Meratus Line, sejak tanggal 4 hingga 7 Februari 2022 lalu.

ES adalah karyawan Meratus Line, yang bertugas pada divisi bunker officer. Dugaan penyekapan itu dilakukan di kantor Meratus Line, Jalan Alun-alun Tanjung Priok nomor 27 Surabaya.

Atas peristiwa ini, Mlati Muryati melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.

Bukti laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, dan yerlapor adalah SR, Bos Meratus Line.

"Suami saya tidak diperkenankan pulang  oleh SR. Benerapa teman kerja sumi saya seperti satpam perusahaaan juga dilakukan hal yang sama, meski jam kantor telah usai. Bahkan dilarang meninggalkan kantor antara tanggal 4 hingga 7 Februari 2022 oleh SE," kata Mlati, Minggu (10/7/2022). (ard)

Komentar