REI Jatim dan PAPTI Gelar Kompetisi Essay dan Poster, Dorong Implementasi PBG - SLF

(Kiri-kanan) Juara 1 lomba poster Bayu Arief P, Ketua PAPTI Nasional Gatut Prasetyo (tengah) dan Ketua REI Jatim, Soesilo Efendy (kanan) saat penyerahan hadiah secara simbolis kepada pemenang Kompetisi bertajuk ‘Keandalan Rumah dan Bangunan Di Indonesia, Implementasi PBG, SLF, SIMBG, PUPR/LPJK, REI dan PAPTI’ di Graha REI Jatim di Surabaya, Selasa (23/4/2024).

KANALSATU - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur bersama dengan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) mendorong implementasi PBG dan SLF. Salah satunya melalui penyelenggaraan kompetisi essay dan poster yang diselenggarakan dalam rangka HUT REI dan PAPTI.

Kompetisi bertajuk ‘Keandalan Rumah dan Bangunan Di Indonesia, Implementasi PBG, SLF, SIMBG, PUPR/LPJK, REI dan PAPTI’ ini telah diikuti oleh sebanyak 35 peserta untuk lomba esai dan 18 orang untuk lomba poster dari seluruh Indonesia.

Perlu diketahui, HUT REI jatuh pada 11 Februari dan PAPTI pada 20 Maret 2024.

Ketua PAPTI Nasional Gatut Prasetyo mengatakan kompetisi essay dan poster ini diharapkan tidak hanya sekedar lomba tetapi ada kolaborasi antara REI dan PAPTI terutama terkait implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang kerap masih terkendala sistem.

“PBG dan SLF itu kan barang baru yang perlu kita pelajari dan telateni bersama. Implementasi PBG tidak semudah yang kita lakukan sebelumnya saat masih bernama IMB, termasuk SLF juga sering terkendala syarat sehingga pengurusannya cukup lama,” ujarnya seusai acara pengumuman pemenang kompetisi esai dan poster, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan, nantinya hasil esai dari para peserta kompetisi ini akan dikompilasi menjadi jurnal sehingga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem dalam PBG maupun SLF.

“Sedangkan poster dari para pemenang akan disimpan atau ditampilkan dalam website PAPTI maupun REI karena di dalamnya terdapat banyak ide-ide mengenai PBG dan SLF,” imbuhnya.

Ketua REI Jatim, Soesilo Efendy mengatakan meskipun tujuan dari perubahan IMB menjadi PBG secara online untuk mempermudah proses perizinan, tetapi implementasinya masih jauh dari sempurna.

Setiap daerah kota/kabupaten pun memiliki cerita sendiri, ada yang pengurusan PBG butuh waktu 3 bulan, 6 bulan bahkan ada yang 1 tahun, termasuk terkadang ada pemeliharaan sistem/aplikasi sehingga menghambat pengajuan.

“Kendalanya adalah masalah waktu yang terlalu lama, padahal seharusnya lebih mudah karena secara online, namun tetap masih harus tatap muka ketika terjadi kendala pada sistem. Jadi sistemnya kan bagus, hanya klik-nya tetap ada di manusia,” ungkapnya.

Terkait kompetisi poster, juara I diraih Bayu Arief P, alumni arsitek ITS 2005, Juara II oleh M. Gama Yassar, mahasiswa arsitektur ITS, dan Juara III Tasya Rizkya F, mahasiswi Teknik Sipil Universitas Winaya Mukti Bandung.

Sedangkan Juara harapan I diperoleh, Agneswida Rahma, ASN, dan arsitek Universitas Atmajaja Jogja, disusul Juara harapan II oleh Dodi Kusmana, Dosen Teknik Sipil Universitas Sangga Buana Bandung, dan Juara harapan III oleh Hendro Wicaksono, Desain Grafis, Staff Developer Perumahan di Lumajang Jatim.

Sementara, kompetisi essay Juara I diperoleh Rafa Alifiya, mahasiswa Admin Nisnis Unbra dengan topik ‘Transformasi Bangunan Melalui 3 Pilar Krusial : PBG, SLF dan PAPTI’, lalu Juara II esai diperoleh Anindhita Nugroho Sunartio, dosen S1 Unpar dengan judul Esai ‘SLF dan Saksi Administratif’, dan Juara III esai oleh Elgin Valiant Woga dari Semarang dengan topik ‘PBG dan SLF, Konsep Ideal di Tengah Kultur Pengabaiannya’.

Untuk Juara I harapan esai diperoleh Muhammad Syazari Yazuar dari Palembang dengan topik esai ‘Persertujuan Bangunan Gedung : isu Patisiasi Masyarakat’, lalu Juara II harapan esai oleh Teguh Tri Noor Luanto dari Palangkaraya dengan judul ‘Posisi dan Kekautan Hukum PBG dan SLF dalam mengatur proses identifikasi bangunan cagar budaya berdasarkan persepktif pelekstarian arsitektur pusaka di Indonesia’.
(KS-5)
Komentar