Telkom Indonesia dan Dinkes Jatim Soroti Implementasi RME
KANALSATU - Mengemban amanah dalam mendorong akselerasi tranformasi gital dalam berbagai sektor, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 PT Telkom Indonesia menggandwng Dinas Kesehatan Jawa Timur.
Kedua pihak tersebut menyoroti implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) pada rumah sakit, klinik dan TPMTK) yang belum terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sosialisasi "Kebijakan RME di Fasyankes" disampaikan Katimker Tata Kelola Pelayanan Kesehatan dan RS Dinas Kesehatan Jawa Timur Ririn Hidayati, SKM; Ketua IDI Jawa TimurDR dr Sutrisno, SpOG.K; Ketua Umum ASKLIN Madiun Pamuji S.Kep Ns.SH. M.H CMC selaku serta perwakilan Telkom ADMEDIKA, Lucky Pamungkas.
Data Dinas Kesehatan Jawa Timur menunjukkan bahwa dari 436 rumah sakit di Jawa Timur, baru 415 rumah sakit yang terkoneksi SATUSEHAT.
Sedangkan dari 2225 klinik di Jawa Timur, baru 1405 klinik yang terkoneksi SATUSEHAT. Dan dari 7555 TPMTK di Jawa Timur, baru 1294 yang terkoneksi dengan SATUSEHAT
Artinya masih diperlukan kesadaran bagi rumah sakit, klinik, dan TPMK yang berlum terkoneksi SATUSEHAT untuk segera mengurus Rekam Medis Elektronik-nya.
Ririn Hidayati menghimbau agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan diharapkan untuk segera menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2024 agar tidak terkena sanksi.
"Jika memang ada Fasyankes yang belum terintegrasi SATUSEHAT mohon untuk didampingi dan dibina, bukan dibinasakan. Mohon bantuannya bu," ungkap Dr. dr Sutrisno, SpOG.K.
Kurang lebih 300 peserta sosialisasi menanggapi dengan baik imbauan tersebut dengan aktif mengajukan pertanyaan terkait tahapan proses implementasi RME. (KS-5)