Hingga September 2024, LPS Jamin 99,95 Persen Rekening Nasabah Perbankan Jatim
KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil menjamin 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia hingga akhir September 2024. Jumlah ini setara dengan 592.944.178 rekening.
Sementara itu, untuk nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), LPS menjamin 99,98% atau setara dengan 15.769.377 rekening.
"Di Jawa Timur sendiri, LPS menjamin 99,95 persen dari total rekening nasabah bank umum, yang mencapai 70.971.521 rekening. Untuk nasabah BPR/BPRS di Jawa Timur, persentase jaminan mencapai 99,98 persen, atau sebanyak 2.652.168 rekening," ujar Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan II, Bambang S. Hidayat saat Temu Media di Surabaya, Rabu (6/11/2024).
LPS juga rutin melakukan asesmen dan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) akhir September 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR. Sedangkan untuk simpanan valuta asing (valas) di Bank umum sebesar 2,25 persen.
"Keputusan ini berlaku dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, LPS terus berupaya memastikan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan asuransi. "Kami juga mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis," jelasnya.
Beberapa kebijakan yang diambil oleh LPS antara lain melakukan monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen.
Kemudian evaluasi berkala atas TBP dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global. Selanjutnya, koordinasi lintas otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Lalu percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Sosialisasi intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan.
Selain itu juga sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan serta Persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.
"LPS terus berkomitmen untuk melindungi simpanan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan dan langkah-langkah strategis yang telah diambil," pungkas Bambang. (KS-5)