Pemusnahan baju bekas dan miras di Makassar

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo, bersama dengan perwakilan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, POLRI dan TNI, memusnahkan barang - barang yang berpotensi merugikan Negara dan berdampak negatif pada masyarakat, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1).

Barang - Barang ini dianggap berpotensi merugikan Negara dikarenakan masuk ke wilayah Republik Indonesia dengan cara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.(foro: kemendag.goid)
Komentar