Lutfi Hasan dituntut 20 Tahun penjara

Kredit Foto:
whatindonews.com/ Reza Firvano
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa pasal ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan tuntutan dibacakan jaksa setelah saksi-saksi dan terdakwa sudah diperiksa di persidangan terkait penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementerian Pertanian (Kemtan) dan pencucian uang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Luthfi dikatakan menjual pengaruh sebagai anggota dewan periode 2009-2014 dan juga Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kemtan. Sehingga, PT Indoguna Utama diharapkan mendapat penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 10.000 ton.
Komentar