Kredit Foto:
whatindonews.com/win14
whatindonews.com/win14
Tindakan tegas dilakukan oleh Pemkot Surabaya/Satpol PP dalam upayanya menertibkan dan menata estetika reklame di Surabaya, dengan melakukan pembongkaran reklame liar dan tidak berijin di berbagai titik di wilayah Kota Surabaya. Diantaranya membongkar videotron di jalan Indragiri dan board di kawasan Simpang beberapa waktu lalu.
Malam (11/09/13), salah satu bangunan reklame besar yang berukuran 10mx20m yang terletak di depan Tunjungan Plaza jalan Basuki Rahmad Surabaya di bongkar Satpol PP Surabaya. Reklame liar yang diakui milik anggota dewan Simon Lekatompessy tersebut diduga tidak berijin.
Malam (11/09/13), salah satu bangunan reklame besar yang berukuran 10mx20m yang terletak di depan Tunjungan Plaza jalan Basuki Rahmad Surabaya di bongkar Satpol PP Surabaya. Reklame liar yang diakui milik anggota dewan Simon Lekatompessy tersebut diduga tidak berijin.
