Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
whatindonews/Syaiful Arif
Penyidik Polda Jatim tidak melakukan penahanan terhadap mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono (DH) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana jasa pungut (japung) senilai Rp720 juta.
Hari ini, Bambang DH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 8 jam. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mencecar Bambang dengan 83 pertanyaan.
Hari ini, Bambang DH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 8 jam. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mencecar Bambang dengan 83 pertanyaan.
