Tertibkan alat peraga kampanye

Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
Badan Kesatuan Bangsa dan Perlidungan Masyarakat Kota Surabaya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, yang dipasang di sejumlah kawasan Jalan Gubernur Suryo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani dan Jalan Darmo Surabaya, pada Kamis (2/1/14) malam.

Komentar