Sidang WNA Inggris Andrea Ruth Waldeck di PN Surabaya

Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
WNA asal Inggris, Andrea Ruth Waldeck terdakwa kepemilikan 1.4723 gram sabu-sabu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Rabu (15/1) dengan agenda pembacaan eksepsi Jaksa.

Untuk diketahui, Andrea harus duduk dikursi pesakitan PN Surabaya lantaran kedapatan membawa 1 kg sabu-sabu. Modus kurir sabu dengan berat total 1,4723,3 gram atau 1,5 Kg ini cukup unik, yakni saat transaksi terdakwa menyimpan barang haram tersebut didalam bra dan celana dalamnya saat menginap disebuah hotel dikawasan Jl Embong Kenongo Surabaya.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Andrea Ruth Waldeck dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Komentar