Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
whatindonews/Syaiful Arif
Barang bukti narkotika dan kosmetik yang berasal dari 298 perkara dan telah inkracht (putusan hukum tetap) pada 2013 lalu di musnahkan oleh Kejari Surabaya di halaman gedung jalan Sukomanunggal 1, Kamis (6/2/14) siang.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan jajaran jaksa Kejari Surabaya dan dari Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasat Narkoba AKBP Agus Yulianto, Kepala BNN Surabaya AKBP Debora Djihartin, BPOM, sertadari Dinas Kesehatan Surabaya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan jajaran jaksa Kejari Surabaya dan dari Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasat Narkoba AKBP Agus Yulianto, Kepala BNN Surabaya AKBP Debora Djihartin, BPOM, sertadari Dinas Kesehatan Surabaya.
