Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
whatindonews/Syaiful Arif
Satu kontainer ukuran 20 kaki berisi batu tembaga ilegal digagalkan Polar Polda Jatim, kasus tersebut terungkap ketika anggota Polair Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Machine Vessel (MV) Felya di perairan Tanjung Perak. Ketika memeriksa dokumen, diketahui jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT Pranata Bumi Permai sudah kadaluarsa.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono melakukan sidak barang bukti di Depo Kontainer PT Anugrah Makmur Sejahtera (AMS) di Jalan Kalianak 55 QQ Surabaya, Selasa (8/4/14) siang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Bambang Tjahyo Bawono melakukan sidak barang bukti di Depo Kontainer PT Anugrah Makmur Sejahtera (AMS) di Jalan Kalianak 55 QQ Surabaya, Selasa (8/4/14) siang.
