Gerindra Tolak Interpelasi Karena Kurang Syarat

Di sisi lain wacana interpelasi tentu tidak semudah yang diwacanakan. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tatib kita, untuk mengusulkan hak interpelasi diperlukan minimal tanda tangan 15 orang tanggota DPRD yang terdiri dari lebih dari 1 (satu) fraksi. Sedangkan untuk menjadi hak interpelasi, usul Interpelasi harus diagendakan dalam forum paripurna yang dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPR, dan putusan yang diambil juga harus melalui persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir secara fisik.
Lebih lanjut gus fawait menyampaikan, “Fraksi Gerindra tentu secara tegas menolak wacana interpelasi yang digulirkan karena tidak substantif dan koreksi-koreksi yang disampaikan selama pembahasan masih bisa diakomodir dalam rekomendasi pansus. LKPJ itu menilai kinerja, sedangkan terkait pembahasan evaluasi anggaran secara mendetail tentu masih ada ruang pada pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaa apbd 2021, karena itu saya berharap wacana interpelasi terkait LKPJ ini segera dihentikan, karena sudah keluar dari koridor yang semestinya. Fokus saja pada rekomendasi DPRD sehingga lebih bermanfaat sebagai acuan bagi pemerintah daerah kedepan”. demikian gus fawait mengakhiri pandangannya.