LaNyalla : Pembatasn Ekspor CPO Membuat Oligarki Sawit Kian Rakus

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan terungkapnya kasus korupssi ekspor CPO merupakan bukti kerakusan oligarki penguasa sawit.
Bahkan menurut dia, penahanan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi di Perusahaan Kelapa Sawit besar, merupakan bukti kuat atas kerakusan oligarki penguasa sawit.
“Ini yang saya katakan, bahwa oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).
LaNyalla lebih jauh menjelaskan, penentuan DMO sebesar 30% oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri, termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng.
"Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” tegasnya.
Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara.
Alasannya, karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal, akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.
“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu LaNyalla juga mengungkapkan, selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp18,67 triliun, dan Permata Hijau Grup menerima Rp8,2 triliun.
Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80% digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.
“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5% atau sekitar Rp6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” papar Senator asal Jawa Timur ini.
Celakanya lagi, lanjut dia, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel.
“BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp4,2 triliun pada 2020,” jelasnya.
LaNyalla juga mengakui bahwa dirinya akan segera membongkar kesalahanan kelola tersebut.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) telah menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). (ard)