LaNyalla : Tujungan TPP Adalah Hak PNS, Jangan Dikaitkan Dengan Vaksin

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes  kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang ada.

Hal itu ditegaskan karena pemerintah setempat telah mengharuskan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurutnya LaNyalla, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru PNS sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk TPP adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).

LaNyalla juga mengatakan bahwa hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

“Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya. 

Dia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus," tegasnya. (ard)

Komentar