Pakar Hukum: PK Harusnya Tak Dibatasi, Pengajuan Novum yang Harus Diperbaiki

Suasana saat diskusi terbatas soal hukum yang digelar Nusakom Pratama Institute dan PWI Jatim dengan tema Peninjauan Kembali (PK), Mengapa Dibatasi? Di Aula PWI Jatim, Sabtu (11/6/2022). (kris)

KANALSATU - Satu diskusi hukum menegaskan, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) boleh dilakukan lebih dari sekali, namun untuk pengaturan novum harus diberikan ketentuan lebih rinci agar PK bebas dilakuan.

Penegasan itu di sampaikan Amira Paripurna, Pakar Hukum Pidana Unair, saat diskusi terbatas yang digelar Nusakom Pratama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, di Aula PWI Jatim, Sabtu (11/6/2022).

Menurut dia, sebaiknya PK ini memang tidak perlu dibatasi, dengan alasan setiap tersangka perlu mendapat keadilan seadil-adilnya. 

"Yang terpenting sebagai catatan adalah, perlu dibuatkan kriteria novum dalam perkara tersebut, atau ketentuan novum harus didetailkan. Berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini, harus segera membuatkan aruran bakunya," papar Amira.

Siti Marwiyah, pakar hukum yang juga Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, dalam diskusi itu menyatakan sependapat dengan Amira

Dia juga menegaskan, berbagai persoalan hukum yang bisa berbau ketidakadilan di negeri ini, terutama soal Peninjauan Kembali (PK), menjadi sesuatu yang menarik untuk didiskusikan. 

Menurut dia, masyarakat bisa memanfaatkan PK untuk mendapat keadilan hukum akibat kesalahan putusan di Mahkamah Agung (MA). 

Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Siti, sebagai lembaga negara baru produk reformasi, menjadi tumpuan ekspektasi masyarakat yang menginginkan perbaikan dalam penegakan hukum.

Unsur politik ini diakui juga memengaruhi sistem peradilan di Indonesia, sehingga beberapa putusan menjadi tidak adil dan diperlukan upaya hukum yang memenuhi unsur keadilan.

Amira membenarkan hal itu. Dia menyebutkan, PK seharusnya tidak perlu dibatasi karena dalam beberapa kasus hukum pidana yang terjadi di seluruh dunia, sering terjadi kesalahan atauerror.

Alumnus University of Washington School of Law Amerika Serikat ini menambahkan, di Belanda yang menjadi ‘kiblat’ hukum Indonesia, proses PK tidak dibatasi dengan catatan ditemukan novum atau bukti baru yang bisa diajukan dalam persidangan.

Dalam Komite Pembaharuan KUHP memandang pengajuan PK lebih dari satu kali merupakan langkah tepat karena sejalan dengan alasan keadilan dan perlindungan HAM.

"Jadi menurut saya, sebaiknya PK ini memang tidak perlu dibatasi dengan alasan setiap tersangka perlu mendapat keadilan seadil-adilnya. Catatannya adalah dibuat kriteria novum dalam perkara tersebut atau ketentuan novum harus didetailkan,” paparjya.

Moderator diskusi yang juga menjabat sebagai Direktur Nusakom Pratama Institute Ari Junaedi, sempat menyinggung banyak pencari keadilan gagal menggapai keadilan yang hakiki meski memiliki fakta baru (novum), lantaran harus kandas dengan aturan yang membelenggu. 

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan diskusi, Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim menyambut baik dilakukan diskusi hukum, khususnya antara pakar hukum dengan wartawan anggota PWI Jatim.

"Kasus-kasus yang menyita perhatian publik karena kontroversi masih sering terjadi. Namun jika penulisan itu dilakukan oleh wartawan yang sudah paham hukum, tidak akan timbuk masalah, berbeda jika terjadi sebaliknya. Karena itu saya berharap diskusi hukum ini bisa berkelanjutan," tegasnya. (ard)

Komentar