KPI: MK Lecehkan Lembaga Negara Jika Tolak Gugatan DPD RI

KANALSATU - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komite Peduli Indonesia (KPI), mendukung DPD RI yang secara kelembagaan mengajukan uji materi (judicial review) Presidential Threshold.
Bahkan KPI menegaskan jika gugatan masalah ambang batas pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak, hal itu dinilai sama dengan MK melecehkan lembaga negara dan rakyat.
Penegasan itu disampaikan KPI saat beraudiensi dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Delegasi, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
"Jika gugatan DPD RI ditolak juga, berarti penghinaan lembaga tinggi negara. Artinya juga penghinaan bagi rakyat karena DPD RI ada karena dipilih rakyat. Bahkan jumlah suaranya lebih besar dari suara para anggota DPR RI," kata Ketua KPI, Tito Roesbandi.
Dia menambahkan, ada beberapa anggota KPI yang secara pribadi telah melakukan gugatan Presidential Threshold 20 persen. Namun semua ditolak karena dianggap tidak punya legal standing.
"Di tengah keputusasaan kami ada lembaga negara yang ternyata berani menyuarakan keprihatinan kami itu. Tentu hal itu membuat kami berenergi kembali dan menambah kekuatan kami untuk mewujudkan PT 0 persen," tegasnya.
Anggota KPI Lukman Hakim menambahkan, PT 20 persen merupakan biang kerusakan bangsa. Untuk itu, dia berterima kasih kepada DPD RI dan LaNyalla.
"Harapan kami Presidential Threshold 0 persen dijadikan dasar baru dalam pemilihan yang akan datang. Kami siap bersama DPD RI bela negara ini dengan awalnya adalah jadikan PT 0 persen," paparnya.
Safril Sofyan, Anggota KPI lainnya, mengatakan secara pribadi melakukan gugatan PT 20 persen ke MK. Namun dikatakan, bahwa dalil berbeda dari dalil yang diajukan oleh penggugat sebelumnya hanyalah kamuflase MK.
"Katanya harus ada dalil yang kuat, yang beda dengan yang sudah ditolak sebelumnya. Padahal dalil kami benar-benar berbeda ternyata ditolak. Artinya dalil berbeda hanya kamuflase," ujarnya.
Harapannya, DPD RI bisa bekerja bersama aktivis agar kesewenang-wenangan bisa dihentikan. KPI percaya DPD RI amanah dan saya ini adalah lembaga yang berpihak terhadap rakyat.
Lukman Mulhakim, Anggota KPI yang merupakan perajin sepatu, menyampaikan dirinya termasuk orang yang ajukan gugatan PT 10 persen ke MK.
Alasannya, karena melihat banyak sosok atau tokoh di negeri ini baik dan bagus, tetapi saat Pemilu mereka tak bisa dipilih.
"Jadi PT 20 persen sangat membatasi calon pemimpin bangsa ini. Padahal banyak yang pintar dan bagus, kita dipaksa hanya memilih 1 calon," katanya.
Menurut Rustam, aktivis KPI lainnya, MK adalah 'Mahkamah Kematian' karena membunuh semua potensi yang ada di negara ini.
"Makanya kami dukung DPD RI golkan 0 persen. Kalau tidak gol, kita tempur di MK," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD RI menyampaikan terima kasih atas dukungan KPI, yang terdiri dari para aktivis 77/78, aktivis 98 dan akademisi.
Menurut LaNyalla, MK sudah semestinya menghapus ambang batas pencalonan presiden itu.
MK juga disebutkan adalah penjaga konstitusi, sementara dalam hal ini DPR bersama pemerintah membuat pasal 222 di UU Pemilu yang sudah jelas tidak sesuai Konstitusi.
"Makanya jangan coba-coba MK kalahkan DPD RI dan memenangkan lembaga tinggi yang jelas-jelas melanggar konstitusi. Kalau ini terjadi, itu berarti preseden buruk bagi penegakkan Konstitusi di negara ini," tegasnya.
Selain Ketua KPI Tito Roesbandi, hadir Penasehat KPI Syafril Sofyan, Bendahara KPI Endang W dan beberapa anggota KPI lainnya.
Sementara Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Senator asal Kepri Dharma Setiawan. (ard)