PWI Jatim: Dewan Pers Harus Mewaspadai Yadi Hendriana
Mengeluarkan Statement Tak Beretika

KANALSATU – Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menegaskan Dewan Pers (DP) harus mewaspadai Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Di DP.
Penegasan itu terungkap menyusul pernyataanya yang meminta media mengutip sumber resmi kepolisian dan menghindari spekulasi, atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan Yadi sebagai salah satu petinggi di DP itu dikatakan bak bola salju, terus memunculkan reaksi dari kalangan komunitas pers.
Alasan Lutfil, lembaga terhormat yang menaungi media massa dan menjadi benteng terakhir bagi media massa serta wartawan itu, dinilai telah melakukan kesalahan fatal yang bisa merusak integritas pers.
Selain itu, tindakannya dikatakan bisa merusak kinerja kewartawanan dan merusak lembaga tertinggi pers.
Karena itu Lutfil dengan tegas mempertanyakan sikap DP atas pernyataan Yadi, sekaligus meminta agar yang bersangkutan diwaspadai.
"Kita harus pertanyakan ke Dewan Pers soal statement Yadi Hendri,” ujar Cak Item panggilan sehari-hari Ketua PWI Jatim, Sabtu (23/7/2022).
Menurut Lutfil, hal itu perlu dilakukan agar jangan sampai penyataan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari DP.
Semua ini disebutkan bisa memunculkan berbagai spekulasi. “Marwah DP akan jatuh" akibat kesalahan segelintir pejabatnya di lembaga ini.
Yang sangat dikhawatirkan Lutfil, jika pernyataan Yadi tersebut dimaknai sebagai sikap resmi Dewan Pers, bisa semakin memperburuk kredibilitas Dewan Pers.
"Jangan sampai statement Yadi dianggap oleh Kepolisian RI sebagai pernyataan resmi DP, dan dijadikan rujukan oleh polisi di seluruh tanah air pada praktek keseharian,” tegas pria yang disegani kalangan wartawan di Jawa Timur ini.
Lutfil Juga menjelaskan, melokalisir explore sumber informasi hanya kepada satu sumber, bisa bermakna menghalangi kegiatan jurnalistik.
Padahal sudah jelas, UU Pers Pasal 18, barang siapa yang menghalangi tugas pers bisa dikenai pidana dua tahun atau denda Rp500 juta.
"Statemen anggota Dewan Pers justru mengkerdilkan kemerdekaan pers, yang notabene sudah dijamin di Pasal 4 UU Pers,” jelasnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana seusai pertemuan dengan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022) kepada wartawan memberikan keterangan, bahwa media harus memperhatikan dampak dari pemberitaan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penulisan berita seharusnya bersumber dari keterangan Mabes Polri.
"Jadi begini, penjelasan Mabes Polri itu, ya, itu saja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh,” kata Yadi saat itu kepada wartawan di Dewan Pers.
Menurut Yadi, pemberitaan selain dari sumber resmi tidak diperbolehkan, termasuk dari pengamat.
"Karena ini sifatnya kasus, pengamat pun itu sebenarnya tidak bisa mengomentari kasusnya,” jelasnya.
Dijelaskan Yadi, karena hal itu bersifat kasus, pemberitaan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
"Saya bisa tekankan meskipun faktanya dan yang lainnya ada, tetapi semua berita harus betul-betul melihat dampaknya apa. Begitukan, dampaknya itu penting,” ujarnya. (ard)