Diduga Jual Narkoba 5 kg, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Propam Polri

KANALSATU - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa (TM), yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), ditangkap Divisi Propam Polri, karena diduga terlibat penjualan narkoba sekitar 5 kg.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada awak media membenarkan atas penangkapan TM, Jenderal berbintang dua itu.
Bahkan Kapolri menegaskan bahwa penangkapan TM itu adalah atas perintahnya.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Lebih jauh dia mengatakan, pagi tadi penyidik telah melakukan gelar perkara. Teddy Minahasa diduga terlibat kasus narkoba tersebut.
Namun Jenderal Listyo belum merinci sejauh mana keterlibatan TM atas kasus narkoba itu, termasuk dugaan keterlibatan penjualan narkoba sebanyak 5 kg itu.
Dia hanya menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Lalu hal itu dikembangkan, sampai pada oknom polisi dan berlanjut pada perwira tinggi, yaitu TM.
Karena itu dirinya langsung memberikann perintah kepada Kadiv Propam untuk melakukan penangkapan terhadap TM.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.
Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri hingga dipenjara.
"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," katanya.
Kapolri juga minta agar Kapolda Metro melanjutkan proses selanjutnya terhadap kasus pidananya itu.
Menyinggung soal mutasi TM sebagai Kapolda Jawa Timur, Listyo mengatakan secara otomatis akan membatalkan, dan menggantinya.
TM dikabarkan ditangkap pada pagi tadi. Kabar penangkapan ramai diberitakan, hingga didengar anggota Komisi III DPR dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni.
"Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba," katanya saat dikonfirmasi awak media. (ard)