Dumping Limbah Ancam Produk Ekspor Perikanan

Oleh: Oki Lukito*

PANEN UDANG: SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Jember saat panen udang. (oki)

KANALSATU - PEMPROV Jawa Timur menetapkan Peraturan Daerah yang mengintegrasikan ruang darat dan laut akhir Desember 2023, yautu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata RuangWilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Perda yang terdiri 145 Bab, 145 pasal dan 31 lampiran itu, salah satu diktumnya mengijinkan perairan atau laut Jawa dan Samudra Hindia menjadi tempat pembuangan limbah atau dumping (Pasal79 ayat 4). 

Hal tersebut ditegaskan pula di lampiran MatriksKKPRL Kawasan Pemanfaatan Umum ZonaDumping/Pembuangan (DA) pada halaman 75. Ketiga lokasidumping berada di perairan utara Gresik, Tuban, dan Banyuwangi selatan seluas 4.325 Ha. 

Penetapan area dumping seharusnya dilakukan secara hati-hatidan didukung penelitian ilmiah serta melibatkan stakeholder.Besaran jumlah penduduk di pesisir yang akan terkena dampakpencemaran di area dumping diperkirakan sangat besar, sertamenimbulkan kerugian pada nelayan, masyarakat pesisir lainnya selain secara ekologis akan merusak lingkungan laut. Pemprov Jatim abai menetapkan area dumping ini mengingat dampak kerusakan sumber daya pesisir, perairan laut, pulau-pulau kecildan pencemaran lingkungan yang akan terjadi. 

Bahan kimia berbahaya seperti dioxin, merkuri dan lainnya akan mengakibatkan ikan hasil tangkapan nelayan terkontaminasi racun. Demikian pula hasil budidaya ikan dan udang di sekitararea dumping yang air lautnya dialirkan ke tambak akan memengaruhi kualitas ikan. Dampaknya produk ekspor akan ditolak negara tujuan, terutama USA dan Uni Eropa yang sangat ketat soal biosecurity. Cemaran mikrobiologi, kimia dan kandungan logam berat seperti kadmium (Cd), merkuri (Hg), dan timbal (Pb) menjadi alasan produk ekspor perikanan dariJawa Timur akan ditolak negara pengimpor. Padahal tahun 2024 ini KKP mencanangkan ekspor udang 2 juta ton. Sementara Jawa Timur tercatat sebagai salah satu penghasil udang terbesaruntuk diekspor.

Ketetapan dumping limbah di laut meresahkan pembudidayaikan, pengusaha perikanan, termasuk diantaranya petambakudang vaname dan tradisonal (udang windu), Unit PengolahIkan serta UMKM Perikanan. Sebagai referensi jumlahpembudidaya ikan tercatat 267.670 orang, Pabrik PengolahanIkan (UPI) 365 unit dengan ribuan pekerja serta PengolahPerikanan Usaha Menengah 26.070 UMKM dengan produkolahan 1,2 juta ton per tahun.

Menurut catatan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan (BKIPMHP) ekspor komoditasperikanan Jawa Timur ke mancanegara tahun 2022  tertinggimencapai 381.477 ton dengan nilai ekspor  2.602.492. 056 USD.Sementara volume ekspor di tahun 2023 sebesar 367.956.569,62ton, total nilai uang (USD) ekspor sebesar 2.213.723.489,33. Berdasarkan data BKIPMHP untuk komoditas ekspor perikananJawa Timur tertinggi secara nasional. Dengan komoditasunggulan ekspor yaitu udang mencapai total 84.582,49 ton, danikan Tuna dari Pelabuhan Perikanan Pondokdadap, Kab. Malang dan Tamperan, Pacitan dengan total ekspor 54.195,79 ton 

Data Statistik Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Provinsi Jawa Timur menyebutkan total produksiperikanan tangkap tahun 2022 mencapai 598.317 ton tertinggisecara nasional mengungguli Maluku (551.846,2 ton), Sulawesi Selatan (417.700,72 ton), Sulawesi Utara (366.738,21 ton), danMaluku Utara (361.499,65 ton). Sedangkan komoditas unggulanperikanan tangkap di Jatim didominasi ikan tongkol denganhasil produksi mencapai 64.947,80 ton yang diproduksi oleh 20 Pelabuhan Perikanan dan ikan lemuru walaupun sentra lemurudi Selat Bali menghilang, produksinya tercatat mencapai70.284,83 ton.

Perlu diketahui terdapat tiga jenis komoditas unggulanperikanan budidaya di Jawa Timur yang mencapai hasilproduksi paling tinggi. Ketiga komoditas tersebut bandengdengan capaian produksi sebesar 170.319 ton, lele dengancapaian produksi sebesar 136.435,89 ton, dan udang vannameidengan capaian produksi sebesar 103.949,74 ton. Salah satusentra budidaya bandeng terbesar berada di Ujung Pangkah, Gresik. Sementara sentra udang vaname di sepanjang panturadari Pasuruan hingga Banyuwangi, Gresik, Lamongan, Tuban.

Di tiga lokasi area dumping yang terdiri dari 5 spot tersebut jugamerupakan area fishing ground atau wilayah penangkapan ikan.Sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Area dumping di Gresik dan Tuban berada di WPPNRI 712 LautJawa, sedangkan area dumping di Selatan Banyuwangi termasukWPPNRI 573 Samudera Hindia. Selain itu lokasi dumping diGresik berada di alur pelayaran barat Surabaya yang sangatpadat dan merupakan pintu masuk dan keluarnya ratusan kapalbarang, ferry, kapal intrainsuler dan outgoing dari dan menujuke lima pelabuhan komersial di Tanjung Perak, PelabuhanGresik dan Teluk Lamong.

Masing-masing area dumping selain beririsan dengan zonaPerikanan Tangkap, lokasinya tidak jauh pula dengan zonaPerikanan Budidaya (bandeng) tepatnya di KecamatanUjungpangkah Gresik dan Kecamatan Klampis, Bangkalan(udang vanamei) serta merupakan zona Ekosistem Pesisir danlokasi Destinasi Pariwisata. Sementara di pesisir KecamatanPesanggaran, Banyuwangi selatan dijadikan area dumping limbah penambangan emas Gunung Tumpang Pitu, lokasinyaberdampingan dengan zona Pencadangan Kawasan Konservasi, Pemanfaatan Umum, dan Perikanan Budidaya. Sebagaiinformasi di Gresik terdapat Smelter Freeport, residu ore sisasmelter mungkin saja direncanakan dibuang di spot yang jaraknya dari Pelabuhan Semen Gresik sekitar 22 mil itu. Sedikitnya terdapat 30 perusahaan industri berat di Gresik yang limbahnya berpotensi mengandung B3 dan sebagian besarperusahaan tersebut selama ini membuang limbahnya diCilengsi, Bogor.

Kebijakan Pemprov Jatim mengijinkan dumping di laut jelastidak sesuai dengan ketentuan Cara Budidaya Ikan yang Baik(CBIB), kampanye laut bersih, Bulan Cinta Laut, Jawa TimurPeduli Nelayan. Dumping dan dredging mengancamkeberlangsungan ekpsor ikan. Limbah tambak udang walaupunterurai (organik), harus dinetralisir melalui IPAL sebelumdibuang ke laut. Sementara limbah industri yang mengandunglogam berat yang tidak bisa diurai diserap oleh ikan, rumputlaut, terumbu karang serta menghancurkan semua hasil lautmalah diperbolehkan dibuang di laut.

Surabaya, 2 Mei 2024

Penulis:

*Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan
*Dewan Pakar PWI Jawa Timur

Komentar