Ditjen Hubdar Jelaskan Kronologi Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak

KANALSATU - Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buka suara merespons pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak.
Diketahui pesawat yang dioperasikan maskapai Indonesia Air Transport (IAT) hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut kronologi yang dikeluarkan dari Kantor Ditjen Perhubungan Udara, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026), terinci dalam 19 item sebagai berikut:
1. Pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan awal terkait hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT), pemegang AOC 034.
2. Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.
3. Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control (ATC) Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.
4. Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga ATC memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
5. ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur.
6. Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, komunikasi dengan pesawat terputus (loss contact).
7. Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
8. AirNav Indonesia Cabang MATSC segera melakukan koordinasi dengan Rescue Coordination Center (RCC) Basarnas Pusat serta Kepolisian Resor Maros melalui Kapolsek Bandara guna mendukung langkah pencarian dan pertolongan.
9. Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar telah melakukan persiapan pembukaan Crisis Centerdi Terminal Keberangkatan sebagai pusat koordinasi informasi.
10. Target pencarian di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, kabupaten Marros dan menjadi Posko Basarnas di dekat lokasi.
11. Pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA.
12. AirNav Indonesia saat ini juga tengah menyiapkan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) terkait kegiatan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue).
13. Adapun jumlah orang di dalam pesawat (Persons on Board/POB) dilaporkan sebanyak 10 orang, terdiri atas 7 awak pesawat dan 3 penumpang.
14. Informasi awal terkait kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi cuaca di sekitar area dilaporkan sedikit berawan. Detail dan konfirmasi lebih lanjut masih dalam proses koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
15. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan koordinasi intensif melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar dengan AirNav Indonesia, Basarnas, operator penerbangan, TNI Angkatan Udara, serta instansi terkait lainnya guna memantau perkembangan situasi dan memastikan langkah penanganan berjalan optimal.
16. Berkaitan dengan antisipasi kondisi cuaca, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau seluruh operator penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika cuaca, melakukan perencanaan penerbangan secara maksimal, serta mematuhi persyaratan cuaca minimum pada tahap dispatch, take off, dan landing sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
17. Selain itu, operator penerbangan diimbau untuk mengimplementasikan ALAR (Approach and Landing Accident Reduction) Toolkit sebagai langkah pencegahan terjadinya incident dan accident, khususnya pada fase pendekatan dan pendaratan di kondisi cuaca buruk maupun wilayah pegunungan.
18. Sebagai pedoman pelaksanaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran, yaitu:
* Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem dan Persiapan Arus Penumpang pada Musim Puncak.
* Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Operasi Penerbangan pada Kondisi Weather Minima.
* Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kondisi Cuaca Ekstrem Dampak Fenomena La Niña.
* Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru serta Penanganan Abu Vulkanik bagi Pemegang AOC dan OC.
19. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan pembaruan informasi secara berkala sesuai dengan perkembangan resmi di lapangan. (ard)