Tak Naikkan HPP Gas ke Pelanggan, PGN Rela Tekan Laba

KANALSATU – Selama lima tahun terakhir, laba PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN terus mengalami penurunan. Hal tersebut merupakan imbas dari keputusan perusahaan untuk tidak menaikkan Harga Pokok Penjualan (HPP) gas ke pelanggan.  

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, pada 2013 lalu perusahaan masih meraup laba sebesar 845 juta dolar AS. Sementara pada 2017 lalu hanya mencapai 143 juta dolar AS.

”Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka menjadi tugas manajemen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menyediakan harga gas domestik yang terjangkau bagi industri maupun masyarakat. Salah satu contohnya adalah PGN tidak menaikkan HPP gas ke pelanggan, meskipun harga beli gas domestik dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terus naik,” kata Rachmat melalui siaran pers, Rabu (28/3/2018).

Dikutip dari data PGN, HPP gas domestik mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8 persen pada periode 2013 sampai 2017. Mulai dari 1,58 dolar AS per MMBTU menjadi 2,17 dolar AS per MMBTU.

”Beban HPP merupakan porsi terbesar dalam komponen pembentukan harga jual gas bumi, sekitar 60 persen kontribusinya. Namun, naiknya harga beli gas domestik dari produsen atau KKKS tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual gas bumi ke pelanggan,” katanya.

Salah satu contoh harga beli gas yang melonjak sesuai instruksi regulator adalah harga gas dari Conocophilips untuk memenuhi kebutuhan industri di Batam, dari semula 2,6 dolar AS per MMBTU menjadi 3,5 dolar AS per MMBTU. PGN tetap membeli gas tersebut meskipun harus menanggung beban sebesar 7,5 juta dolar AS per tahun.

Sebagai catatan, PGN terakhir kali menyesuaikan harga jual gas bumi pada medio 2012-2013 lalu. Setelah itu, manajemen tidak menaikkan harga gas demi mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Beleid tersebut memerintahkan  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang perusahaan distributor gas menjual gas dengan harga lebih dari 6 dolar AS per MMBTU untuk enam sektor industri yang banyak menggunakan gas, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomo 434.K/2017. Aturan tersebut juga meminta PGN untuk bersedia menjual gas dari harga rata-rata sebelumnya 1,35 dolar AS per MMBTU menjadi 0,9 dolar AS per MMBTU, sehingga membuat perusahaan harus menanggung beban sebesar 3 juta dolar AS per tahun.

Selain itu, penugasan dari Kementerian ESDM untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas) juga mengharuskan PGN menyediakan dana setidaknya 4,9 juta dolar AS per tahun.

”Kami juga memberikan insentif harga kepada PT PLN (Persero) karena pemerintah ingin menurunkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN sehingga harga listrik ke masyarakat tidak naik. Ini kami jalankan sebagai bentuk sinergi BUMN yang diinginkan pemerintah,” jelas Rachmat.

Rachmat memastikan manajemen PGN telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah laba perusahaan turun lebih dalam.

Hal tersebut diantaranya dilakukan dengan menekan biaya operasional menjadi 457 juta dolar AS pada akhir 2017. Artinya dalam lima tahun terakhir, PGN berhasil menurunkan CAGR biaya operasional sebesar 3 persen dari 511 juta dolar AS pada 2013 lalu.

Manajemen juga berhasil menekan jumlah utang atau liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang perusahaan. Sampai akhir 2017 lalu, liabilitas PGN tercatat sebesar 3,10 miliar dolar AS, berkurang signifikan dibandingkan posisi liabilitas 2016 sebesar 3,66 miliar dolar AS.

”Kami melakukan berbagai upaya efisiensi sehingga mampu mencetak laba di tengah kondisi perekonomian saat ini,” ujar Rachmat.
(KS-5)

Komentar