Libur Lebaran Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah

PENDEPORTASIAN WNA: Suasana setelah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian WNA bermasalah itu pada Kamis (18/4/2024) melalui Bandara Internasional Juanda. (kip)

KANALSATU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak berhasil mengankan tiga  Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian.

Ketiga WNA asal China itu ditangkao saat libur Lebaran, tepatnya pada hari pada Senin (8/4/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, tak terkecuali ketika libur dan cuti Bersama lebaran tahun 2024 kemarin.

Hal ini di buktikan dengan ditangkapnya 3 (tiga) orang WNA asal China, yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian.

Ketiga Warga Negara Asing tersebut berinisial PC (37 tahun), BH (38 tahun) dan BC (31 tahun).

Ketiga WNA itu, lanjut Verico, ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu Perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Kabupaten Gresik. 

“Pada saat pemeriksaan petugas kami mendapati 3 orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga orang tersebut harus harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis (18/04/2024) melalui Bandara Internasional Juanda.

“Sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini,” tegas Verico.

Dengan adanya pendeportasian ini, menurut dia, terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut   akan dilakukan penangkalan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf  (a dan f) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ard)

Komentar