Akad-pun bisa di tahanan

Kredit Foto:
whatindonews.com/Syaiful Arif
Mujianto (24) warga Tuban, bisa bernapas lega setelah bisa mempersunting Nur Kusumawati (19) gadis Sidoarjo, setelah rencana nikahnya yang tertunda. Namun ada hal yang ganjil dalam proses akad tersebut, Mujianto merupakan tahanan yang masih menjalani hukuman dan merupakan tersangka kasus kecelakaan maut di jalan Kedung Cowek Surabaya (3/10) lalu yang menyebabkan 2 orang meninggal.

Akad nikah Mujianto dan Kusumawati dilaksanakan pada Rabu (16/10) pukul 15.00 WIB di Masjid Al - Hidayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hadir juga AKP Lily Djafar Kabag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan AKP Sumaryadi Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Komentar