Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
whatindonews/Syaiful Arif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Kamis (9/1) pagi memusnakan barang bukti antara lain ekstasy 3.659 butir, ganja 2.523 gram, sabu-sabu 1.986,49 gram, pil double LL 4 perkara sebanyak 2.371 butir, obat keras tanpa ijin edar sebanyak 7 dus, kosmetik tanpa ijin edar 1 sebanyak 1 dus.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan perkara yang sudah ditanggani Kejaksaan Negeri tanjung Perak sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan perkara yang sudah ditanggani Kejaksaan Negeri tanjung Perak sejak tahun 2013 sampai sekarang.
