Pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kredit Foto:
whatindonews/Syaiful Arif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya Kamis (9/1) pagi memusnakan barang bukti antara lain ekstasy 3.659 butir, ganja 2.523 gram, sabu-sabu 1.986,49 gram, pil double LL 4 perkara sebanyak 2.371 butir, obat keras tanpa ijin edar sebanyak 7 dus, kosmetik tanpa ijin edar 1 sebanyak 1 dus.

Pemusnahan sejumlah barang bukti ini merupakan perkara yang sudah ditanggani Kejaksaan Negeri tanjung Perak sejak tahun 2013 sampai sekarang.


Komentar