Hingga Semester II/2021 Tiga BPR di Jatim Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Pembaaran Rp51 Miliar

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto saat Media Update LPS di Surabaya, Selasa (29/3/2021) malam.

 

KANALSATU – Sejak Juli – September 2021 sebanyak tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jatim mengalami likuidasi. Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dari tiga BPR tersebut.

 

Tiga BPR yang telah berstatus Cabut Izin Usaha (CIU) terbaru yakni BPR Sumber Usahawan Bersama di Sidoarjo (Juli 2021), BPR Utomo Widodo di Ngawi (Agustus 2021) dan BPRS Asri Madani Nusantara di Jember (September 2021).

 

BPR Sumber Usahawan total simpanan layak bayarnya Rp7 miliar dengan jumlah nasabah 17 rekening, lalu BPR Utomo Wibowo Rp28,3 miliar dengan 10.200 rekening, dan BPRS Asri Madani ada Rp16,1 miliar dengan 2.152 rekening.

 

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan secara total sejak 2005 hingga Februari 2022 ada 12 BPR di Jatim yang sudah dilikuidasi. ”Tutupnya BPR ini paling banyak disebabkan karena tata kelola manajemen yang kurang baik,” ujarnya dalam Media Update LPS, Selasa malam (29/3/2022) di Surabaya.

 

Dia mengatakan dari total 12 BPR yang telah berstatus Cabut Izin Usaha (CIU) tersebut memiliki total simpanan sebanyak Rp130,42 triliun, dengan jumlah rekening sebanyak 36.216.  Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak Rp117,07 miliar (89,77 persen) simpanan yang layak bayar dari 32.591 rekening. Sedangkan simpanan yang tidak layak bayar Rp13,35 miliar (10,23 persen) dari jumlah 3.625 rekening.

 

“Simpanan nasabah yang tidak layak bayar ini dikarena beberapa faktor. Terbanyak yaitu 49,62 persen disebabkan bunga simpanan lebih besar dari tingkat bunga penjaminan,” tutur Dimas. Perlu diketahui, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum dan BPR saat ini 3,5% dan 6%.

 

Selain tiga BPR yang disebut di atas, sembilan BPR lain di Jatim yang telah dilikuidasi itu di antaranya adalah BPR Iswara Artha, BPR Syariah Al Hidayah, BPR Kudamas Sentosa, BPR Artha Dharma, BPR Dhasatra Artha Sempurna, BPR Tri Harta Indah, BPRS Jabal Tsur, BPR Pancadana, Koperasi BPR Tawang Alun.  

 

Secara total bank yang ada di Indonesia sebanyak 1.742 bank. Dari jumlah itu sebanyak 107 merupakan bank umum yang terdiri dari 95 bank konvensional, dan 12 bank syariah. Sedangkan sebanyak 1.635 merupakan BPR yang terdiri dari 1.470 BPR konvensional, dan 165 BPR Syariah. 

 

Per Januari 2022, jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,93% dari total rekening atau setara 444.162.727 rekening.

 

Prosentase tersebut sejalan dengan UU No.24 Tahun 2004 yang mengamatkan LPS untuk menjamin setidak-tidaknya 90% dari jumlah nasabah penyimpanan di industri perbankan. “Semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS,” imbuh Dimas.

 

Dimas menambahkan, terdapat 3 kriteria simpanan yang layak bayar atau disebut 3T yaitu harus tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

 

Menurut aturan, simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 Miliar per nasabah per bank. “Dulu nilai simpanan yang dijamin LPS hanya Rp100 juta, kemudian menjadi maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank,” pungkasnya. (KS-5)

 

Komentar