LaNyalla: Untuk Mengembalikan Kedaulatan adalah Kembali ke UUD 45

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan satu-satunya jalan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, hanya dengan kembali ke UUD 1945 naskah asli.
Setelah kembali ke naskah asli, baru kemudian dilakukan penyempurnaan dengan pola adendum.
Hal itu dikatakan harus dilakukan, sebab UUD hasil amandemen 1999-2002, sudah terbukti meninggalkan Pancasila dan membuat Indonesia semakin liberalis dan kapitalistis.
Sedikitnya selama 20 tahun sejak 2002, LaNyala menyebutkan kondisi bukan membaik, semakin menguatkan oligarki ekonomi dan politik.
Penegasan dan pernyataan itu disampaikan Ketua DPD RI saat menerima audiensi sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) di kantor DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Hadir koordinator ARM Menuk Wulandari, perwakilan Konsemapsa (Konsentrasi Mahasiswa Peduli Bangsa) Razaq Ode, perwakilan buruh dari PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Daeng dan beberapa aktivis lainnya.
Sedangkan Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Senator asal Kalimantan Selatan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kabiro Setpim DPD RI Sanherif S. Hutagaol dan Kapusperjakum DPD RI Andi Erham.
"Pasti ada pihak-pihak yang tidak mau kembali ke UUD 1945, dengan simplifikasi seolah kembali ke Orde Lama dan Orde Baru, padahal konsep nilai UUD 1945 itu paling sesuai," tegasnya.
Makanya menurut LaNyalla, hanya perlu disempurnakan dengan cara adendum agar tidak mengulang kesalahan masa lalu.
"Saya katakan, mereka yang menolak sistem asli Indonesia ini hanya ada dua, yaitu yang sekarang menikmati kekayaan Indonesia, dan mereka yang belum memahami secara utuh sistem nilai yang digali para pendiri bangsa ini,” tuturnya.
Setelah MK menolak gugatan DPD RI soal Presidential Threshold, dia mengatakan akan pimpin perjuangan untuk kembalikan kedaulatan negara ini kepada rakyat sebagai pemilik sah.
"Caranya kita harus kembali ke UUD 45 asli, untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara adendum, bukan mengganti total konstitusi seperti UUD 2002 yang isinya 95 persen berbeda dengan UUD 1945,” tegasnya lagi.
Cara yang dilakukan adalah dengan menggerakkan semangat dan menyadarkan pikiran berbagai elemen masyarakat serta para tokoh bangsa mengapa harus kembali ke UUD 1945.
Karena itu dia mengaku akan terus menemui satu per satu tokoh, baik di lingkungan Lembaga Negara, Ketua Partai, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Ormas.
Dia juga mengatakan akan tetap membuka diri untuk bertemu semua elemen masyarakat.
"Kenapa harus kembali ke UUD 1945 karena sejak Amandemen 1999 sampai 2002 itu negara ini semakin jauh dari merdeka, rakyat semakin miskin, sumber daya alam semakin dikuras oleh oligarki yang rakus. UUD 1945 adalah solusinya," papar LaNyalla.
Dalam pemilihan Presiden pun, dia ingin semua sesuai UUD 1945, yaitu mengembalikan pemilihannya kepada MPR RI sebagai lembaga tertinggi di Republik ini.
"MPR RI harus menjdi wadah yang utuh, yang menampung semua elemen bangsa yang super majemuk ini. Ada partai politik, ada utusan daerah, ada utusan golongan, ada TNI-Polri. Bukan hanya ditentukan oleh partai politik saja,” papar dia.
Meskipun kembali, namun LaNyalla mengatakan bahwa UUD 1945 naskah asli harus tetap diperbaiki. Namun dengan cara yang benar. Tanpa mengubah konsep bernegara Pancasila.
Koordinator ARM, Menuk, sepakat dan mendukung penuh langkah Ketua DPD RI. Dia yakin kembali ke UUD 1945 adalah solusi utama bagi permasalahan bangsa yang terjadi.
"DPD RI satu-satunya lembaga yang bisa menerima jeritan rakyat. Kami mendukung langkah Ketua DPD RI dan jajarannya. Kami berharap DPD RI sebagai lokomotif gerakan perubahan untuk wujudkan cita-cita nasional," katanya.
Intinya, lanjut Menuk, kedatangannya ke DOD RI, mewakili suara banyak orang terutama emak-emak.
"Jadi mohon Ketua DPD RI untuk memimpin kami mencari solusi ke depan agar rakyat tetap berdaulat," katanya.
Daeng dari PPMI menyampaikan keresahannya akan RKUHP yang akan disahkan oleh DPR RI. Dimana pasal-pasalnya memunculkan sanksi-sanksi agi pengkritik rezim.
"Kritik akhirnya diasumsikan sebagai penghinaan dan berujung pada penjara. Saat ini rakyat tidak boleh kritis kepada pemerintah, sementara pemerintah dan DPR seenaknya bikin UU tanpa mendengar suara rakyat," tegasnya.
Razaq perwakilan Mahasiswa Konsemapsa juga menyatakan hal serupa tentang draft RKUHP yang kontroversial.
Dia mencontohkan ada pasal yang berbunyi demonstrasi yang menyebabkan kemacetan akan dipenjarakan. "Hal ini tidak logis dan kesesatan berpikir dari pemerintah sendiri," katanya.
Sejauh ini lanjutnya pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah tidak aspiratif lagi bagi rakyat. Hal itu harus didobrak supaya bangsa Indonesia tidak semakin rusak dalam sistem politik, hukum dan ekonomi. (ard)