Gandeng Media, DP3AK Ajak Masyarakat Jadi Pelapor dan Pelopor

KANALSATU - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur (DP3AK Jatim), mengajak masyarakat untuk menjadi pelapor dan pelopor untuk kasus kasus tindak pidana kekerasan pada perempuan dan anak.
Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan tingkat kepekaan masyarakat, untuk semakin berani melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3AK menggandeng awak media.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jawa Timur Restu Novi Widiani menjelaskan, media diharapkan juga dapat mengungkap kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk membuat efek jera pelaku, bukan malah meningkatkan trauma pada korban.
"Ini bukan dalam arti stop pemberitaan tentang kekerasan, tidak. Justru kami senang bahwa berita itu semakin banyak, artinya kita sudah tahu bahwa banyak sudah teman-teman itu yang sudah menjadi pelapor dan pelopor ya," ujarnya saat membuka Pertemuan Pemahaman Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak pada Media Massa Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (28/7/2022).
Menurut Restu, banyak yang sudah berani menyuarakan ke media, namun tinggal bagaimana menayangkannya atau menyajikan peristiwa kekerasan tersebut dalam bentuk media pemberitaan.
Restu menegaskan, pihaknya ingin ada keberpihakan kepada korban dalam porsi pemberitaan. "Justru ayo kita pikirkan, inikan tujuannya selain untuk memberikan perlindungan, penanganan kasus percepatan bagaimana supaya bisa bikin efek jera," tambahnya.
Saat ini ada Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Kota sendiri, juga telah membentuk P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Oh ya setiap korban di kabupaten kota itu kan memang ada wadahnya, ada pendampingannya, kita ada P2TP2A yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak. Tentunya selalu ada pendamping, ada pendamping psikolog, ada pekerja sosial, yang mana ini sebetulnya yang bisa membantu membuka suara anak ini," tandasnya.
(KS-5)