Melanggar UU Pesisir, Gubernur Akhirnya Batalkan Rencana Perluasan Pelabuhan Probolinggo Baru

KANALSATU - Pemprov Jawa Timur akhirnya membatalkan pembangunan perluasan Pelabuhan Probolinggo Baru, karena melanggar Undang Undang (UU) no 27 tahun 2007, tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Sebagai gambaran, Pasal 35 UU 27 tahun 2007 ayat e, jelas disebutkan dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sedangkan ayat g, juga menyebutkan dilarang menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.
Ketua Umum Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito, mengapresiasi Ketegasan dan konsistensi Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa, soal pelestarian lingkungan kawasan mangrove, yang rencananya akan dikorbankan untuk kepentingan perluasan pelabuhan Probolinggo baru tersebut.
Kejadian ini, lanjutnya, juga diharapkan menjadi pelajaran soal tata ruang, agar OPD di Pemprov Jatim seharusnya memahami UU dan aturan lainnya, yang menjadi kewenangan otoritas OPD lain, dan harus menanggalkan ego sektoral.
Alasan Oki, selain rencana menebang ratusan pohon mangrove untuk perluasan pelabuhan Probolinggo, yang dikelola BUP Delta Artha Bahari Nusantara (BUMD), Dinas Perhubungan Jatim juga akan mereklamasi laut untuk pembuatan couseway.
"Reklamasi ini juga dipertanyakan dasar hukumnya serta diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan Undang Undang (UU) no 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, dan juga diamanahkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tentang Penyelanggaraan Tata Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," tegasnya.
Protap reklamasi, tambahnya lagi, diduga masih merunut pada aturan lama yaitu ketentuan Daerah Lingkup Kerja (DLKr) Pelabuhan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Seksi Wartawan Kemaritiman & Kepelabuhanan PWI Jawa Timur, S. Ardiansyah, menyatakan sependapat dengan Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan.
Alasannya, rencana perluasan pelabuhan Probolinggo Baru yang dibiayai APBD Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp16,1 miliar, dan sudah ditenderkan itu, tidak akan bermanfaat seperti yang diharapkan.
Sebab selain melanggar beberapa aturan yang sudah ada, keberadaanya akan lebih banyak merusak ekositem yang sudah ada dibandingkan dengan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
"Jadi kalau Gubernur Jatim akhirnya membatalkan proyek itu, sungguh sangat bijak sekali. Dan alokasi dana sebesar itu bisa dialihkan untuk membantu masyarakat pesisir," paparnya. (ard)