1.464 Calon Penumpang Batal Naik KA

KAI Daop 8 Surabaya Ketatkan Layanan

KANALSATU - Sedikitnya 1.564 calon pelanggan tak dilayani naik Kereta Api (KA) di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, menyusul tak terpenuhinya syarat seperti yang telah ditetapkan.

Hal itu terjadi sejak diberlakukannya aturan baru pada tanggal 30 Agustus 2022, KAI Daop 8 Surabaya terpaksa menolak calon pelanggan, karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub no.84 tahun 2022.

Atas dasar ketentuan tersebut, para calon pelanggan dengan usia diatas 18 tahun, wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan pihaknya memang telah memperketat layanan, sehingga banyak calon penumpang yang tidak memenuhi syarat teroaksa ditolak.

Dia bahkan menjelaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus s/d 12 September.

Bagi yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” jelasnya, Selasa (6/9/2022).

Luqman juga menambahkan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya saat ini memiliki layanan vaksinasi gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

"Sejak hadirnya layanan ini pada 16 Juli, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 1.419 pelanggan yang melakukan vaksinasi di stasiun,” ujarnya.

Syarat peserta kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan dan identitas pribadi. Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan, dan dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh KAI.

"KAI berkomitmen menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya. (ard)

Komentar