IASC Kembalikan Dana Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan Digital

KANALSATU  — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari 1.070 korban, yang berhasil diblokir dari 14 bank sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, keberhasilan pengembalian dana tersebut menjadi bukti konkret sinergi OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Ini adalah simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujar Friderica.

Menurutnya, kejahatan penipuan digital kini semakin masif, lintas negara, dan menggunakan berbagai modus. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation atau fake call, investasi bodong, lowongan kerja palsu, penipuan media sosial, hingga love scam yang marak terjadi secara global.

Namun, penanganan scam masih menghadapi tantangan besar, antara lain lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kecepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas alur pelarian dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam merupakan bagian dari komitmen OJK dan industri jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan nasional.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus penipuan keuangan yang terus berkembang,” tegas Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melapor dan berbagi pengalaman, karena hal tersebut menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kecanggihan tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime, modus dan teknisnya sangat canggih,” ujarnya.

Misbakhun menyebut keberadaan IASC dan Satgas PASTI telah menghadirkan harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital. “Langkah-langkah yang dilakukan IASC memberikan angin segar dan optimisme bagi masyarakat,” katanya.

Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp436,88 miliar dana berhasil diblokir.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap website dan pihak yang mengatasnamakan IASC, karena berpotensi menjadi modus penipuan baru.
(KS-5)

Komentar