Apindo Jatim Beri Rekomendasi Terkait RUU KIA

SURABAYA – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah memperpanjang masa cuti ibu melahirkan dari yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan. Selain itu juga memberikan cuti selama 40 hari untuk suami yang mendampingi istrinya melahirkan.
Mengenai hal tersebut, Ketua DPP Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Eddy Widjanarko mengatakan setelah mempelajari beberapa naskah akademis dan RUU KIA, menurutnya ada beberapa hal yang tidak konsisten. ”Tidak ada keterkaitan antara stunting dan cuti melahirkan dari ibu yang bekerja. AKI dan stunting lebih disebabkan dari minimnya pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tutur Eddy.
Hal ini disampaikan pula saat pertemuan beberapa pengurus Apindo Jatim dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, Selasa (2/8/2022) malam.
Dikatakan Eddy, melihat fakta di lapangan, pada perusahaan hampir tidak pernah terdengar adanya pelanggaran terhadap hak istrahat melahirkan selama 3 bulan yang dibagi menjadi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
”Yang banyak terjadi adalah para pekerja perempuan menghendaki penggunaan istirahat melahirkan lebih fleksibel dengan kemungkinan memperpendek masa istirahat sebelum melahirkan. Pada umumnya mereka menghendaki istirahat sebelum melahirkan selama 1 minggu,” tuturnya.
Keluhan yang banyak muncul tentang pengusaha yang tidak memberikan cuti melahirkan selama tiga bulan adalah pada sektor usaha mikro dan kecil.
Karena itu, Apindo memberikan rekomendasi untuk mengatur istirahat melahirkan dilaksanakan secara fleksibel, sesuai dengan kondisi kesehatan calon ibu dan bayinya. Di sisi lain, perusahaan diwajibkan menyediakan fasilitas laktasi dengan standard tertentu.
RUU juga bisa mewajibkan program pemberian asupan tambahan dan suplemen gizi bagi pekerja perempuan yang hamil, bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan daerah (Puskesmas) setempat. Selain itu juga mewajibkan perusahaan membuat program sosialisasi gizi baik bagi seluruh pekerja perempuan, bekerja sama dengan Puskesmas setempat.
Rekomendasi lainnya yaitu RUU agar membuat standard K3 di perusahaan bagi pekerja perempuan yang hamil serta mewajibkan pemerintah daerah untuk membangun fasilitas pengadaan day care di kawasan-kawasan industri dan perkantoran.
”Sementara usulan memperpanjang waktu pendampingan bagi suami pekerja perempuan menjadi 40 hari, tidak dapat diterima,” tegasnya. Hal ini karena sampai saat ini belum ada bukti bahwa cuti pendampingan bagi suami ini dapat efektif diiimplementasikan.
Yang terakhir, usulan untuk pasal 4 ayat (2) butir d, yang menyebutkan bahwa ibu bekerja berhak mendapatkan “cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “ direkomendasikan untuk dihapus. Ini karena waktu untuk memenuhi kebutuhan anak, dapat dilaksanakan sesuai dan sejalan dengan pelaksanaan kewajiban di perusahaan.
”Pekerja perempuan dapat menggunakan cuti yang sudah diatur di perusahaan. Atau mengatur waktu di luar hari kerjanya untuk misalnya, pemberian imunisasi bayinya,” pungkas Eddy sembari menambahkan bahwa saat ini Indonesia sudah dikenal sebagai negara yang memiliki hari libur terbanyak.
Hal serupa disampaikan pula oleh Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jawa Timur, Alim Markus. ”Ya kami sampaikan kondisi perekonomian Jawa Timur saat ini dan keberatan kami tentang RUU KIA ini,” tambah Alim Markus.
Sementara itu Afriansyah Noor yang baru 1,5 bulan dilantik menjadi Wamenaker mengatakan kunjungannya ke Jawa Timur kali ini ingin melihat langsung kondisi iklim usaha di Jatim. Selain itu juga melakukan sosialisasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan.