CHT Akan Dinaikkan, Perlu Kekuatan Kolektif Konsumen untuk Lindungi Ekosistem Pertembakauan

kiri-kanan : Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto, Sekjen SRMI Iskohar, akademisi Suko Widodo saat FGD Konsumen dan Dampak Efek Domino Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, di Surabaya, Selasa (23/8/2022)

 

 

KANALSATU  - Melalui pembacaan nota keuangan pada 16 Agustus 2022, pemerintah memberikan sinyalemen kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dengan menargetkan pertumbuhan 9,5 persen dan proyeksi raihan Rp 245,45 triliun pada tahun depan. Kondisi ini bukan sekadar mengkhawatirkan namun juga menjadi beban berat bagi seluruh elemen mata rantai ekosistem pertembakauan.

 

Mewakili suara konsumen produk olahan tembakau, Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan, pemerintah selama ini memposisikan tembakau sebagai komditas yang bisa diperah untuk menambal anggaran belanja negara. Namun, dalam setiap perancangan regulasi hingga pengambilan kebijakan terkait pertembakauan, elemen-elemen di dalam ekosistem pertembakauan tidak pernah dilibatkan, termasuk konsumen.

 

"Kenyataannya, produk tembakau seolah produk yang ilegal dan haram, padahal Pemerintah tiap tahunnya menerima lebih dari Rp 190 triliun dari cukai hasil tembakau yang merupakan kontribusi konsumen. Konsumen sebagai end-user seringkali tidak dianggap, atau dipandang sebelah mata. Pelibatan konsumen dalam perumusan kebijakan sebagai pembayar pajak cukai, minim bahkan hampir tidak ada. Termasuk tidak adanya hak partisipatif konsumen dalam penghitungan besaran nilai cukai," tegas Andi Kartala pada Focus Group Discussion Konsumen dan Dampak Efek Domino Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, di Surabaya, Selasa (23/8/2022). 

 

Bahkan, Andi pun menuturkan, banyak konsumen yang mispersepsi terhadap kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Tak sedikit konsumen yang salah paham, bahwa kenaikan cukai adalah upaya pabrikan.

 

"Untuk itulah Pakta Konsumen hadir sejak 2012 untuk mengadvokasi dan mengawal kekuatan kolektif 90 juta suara konsumen produk tembakau agar punya bargaining position dalam setiap pengambilan dan implementasi regulasi pertembakauan,"tegasnya.

 

Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menuturkan pemerintah sedari awal tidak memikirkan masa depan petani tembakau dan cengkeh yang akan terpukul berat dengan opsi kenaikan CHT 2023.

 

"Petani yang akan merasakan dampak langsung dari rencana  kenaikan cukai tembakau. Untuk diketahui, pemerintah lah yang merasakan 70 persen dari manfaat kenaikan CHT. Pengembalian manfaat ke petani melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan CHT itu sendiri," tegas Soeseno.

 

Ditambah lagi, saat ini, di sentra-sentra tembakau, seperti kawasan Jawa Timur, panen banyak yang tidak maksimal. Utamanya karena perubahan kondisi cuaca, ditambah lagi subsidi pupuk ZA yang telah dicabut. Belum lagi petani akan berhadapan dengan kuota serapan oleh gudang/pabrikan, pemerintah justru ingin membunuh petani dengan sinyal kenaikan cukai.

 

"Kondisi ini justru akan meningkatkan spekulasi ketidakpastian harga dan jumlah serapan tembakau petani. Pemerintah tidak hadir untuk melindungi petani," ujar Soeseno. Lanjutnya, ada 2.5 juta petani tembakau dan 1.5 juta petani cengkeh yang sedang berada dalam ketidakpastian akibat sinyalemen opsi kenaikan CHT 2023.

 

Ironisnya, rencana pengumuman kenaikan CHT selalu berdekatan dengan momentum panen tembakau. Sehingga pada akhirnya akan membuat spekulasi harga di market tembakau.

 

"Target kenaikan CHT 2023 jelas akan memukul industri. Pada akhirnya, petani akan terkena efek domino. Opsi kenaikan cukai ini tidak adil. Saat petani bersiap menjual tembakaunya, spekulan akan memainkan harga begitu ada rencana kenaikan cukai. Sehingga petani dipaksa untuk menjual tembakau dengan harga murah," sebut Soeseno.

 

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto menambahkan Jawa Timur merupakan penyumbang 60 persen produksi tembakau nasional. Ia memandang penting bahwa sudah saatnya konsumen melegalisasi gerakan kolektif yang telah berjalan selama ini.

 

Dari sisi legislatif, anggota fraksi Partai Demokrat ini menegaskan siap memperjuangkan hak partisipatif dan suara elemen ekosistem pertembakauan.

 

"Tembakau itu bukan sekedar komoditas atau produk. Tembakau itu adalah histori, warisan sejarah, dan budaya yang telah mendarah daging. Tembakau pun punya manfaat luar biasa yang banyak tidak diketahui masyarakat. Oleh karena itu, mari kita perjuangkan keberlangsungan tembakau dan tolak kenaikan cukai hasil tembakau," ujarnya.

 

Pendekatan Kultural Mengawal Suara Konsumen Produk Tembakau

 

Dari sudut pandang akademisi, Suko Widodo, akademisi Universitas Airlangga menuturkan hak partisipatif konsumen selama ini masih minim dalam pembentukan hingga implementasi regulasi ekosistem pertembakauan.

 

Sebagai negara demokrasi, Suko Widodo menegaskan sangat penting untuk merangkul dan mengajak elemen ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir dalam proses pembentukan kebijakan. Karena pada akhirnya, petani, pekerja, pabrikan dan konsumen lah yang menjadi sasaran dan korban akhir dari opsi rencana kenaikan CHT.

 

"Pada dasarnya, sebuah regulasi dibentuk harus dapat mewujudkan rasa keadilan, ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan. Dengan minimnya pelibatan konsumen, maka tidak ada unsur keterbukaan dan keadilan dalam regulasi ekosistem pertembakauan. Makanya, dampak regulasi pertembakauan ini semrawut dan memakan banyak korban," ujar Suko Widodo.

 

Sekjen SRMI Iskohar menuturkan upaya menaikkan cukai hasil tembakau tidak serta merta menurunkan jumlah konsumsi tembakau. Justru sebaliknya, rencana kenaikan cukai hasil tembakau membuat konsumen cepat beralih ke produk dengan kualitas di bawahnya (downgrade).

 

"Bahkan sebenarnya, dengan menaikkan cukai, pemerintah justru memuluskan menjamurnya rokok ilegal. Sehingga kerugiannya semakin besar," tambah Iskohar. (KS-5)

 

Komentar