Tingkatkan Literasi dan Pemahaman Perlindungan Hak Cipta

KANALSATU - Semangat untuk meningkatkan literasi di Indonesia makin meningkat. Namun ternyata ini bukan langkah sederhana.
Salah satu upaya meningkatkan literasi diterapkan komunitas membaca nyaring yang kini bermunculan di berbagai daerah. Para pegiat literasi berlomba-lomba mengampanyekan pentingnya membaca nyaring dengan membuat berbagai kegiatan seperti tantangan membaca nyaring, seminar dan workshop membacakan nyaring, hingga penyelenggaraan berbagai festival literasi.
Selain itu, para pegiat literasi juga berlomba-lomba membuat konten yang menarik di media sosial untuk mengajak masyarakat bergabung ke dalam gerakan membacakan nyaring dengan membuat unggahan keseruan membaca buku bersama keluarga. Namun, jika tidak berhati-hati, kegiatan yang terlihat positif itu dapat berujung pada hal yang negatif bahkan memiliki konsekuensi hukum, seperti pelanggaran hak cipta.
Baru-baru ini, hak cipta kembali hangat diperbincangkan di kalangan pegiat literasi. Hal ini bermula dari keberatan yang disampaikan salah satu penerbit kepada penyelenggara sebuah kegiatan literasi karena salah satu bukunya dipindai dan dipertontonkan kepada masyarakat umum kemudian dibacakan secara utuh dari awal hingga akhir. Selain itu, rekaman kegiatan tersebut disiarkan melalui kanal youtube dan instagram pihak penyelenggara.
Semua itu dilakukan tanpa adanya izin dari penerbit. Tentu saja, pada akhirnya pelanggaran hak cipta itu memiliki konsekuensi hukum.
Isu itu pun berkembang dengan cepat dan menuai berbagai reaksi, bahkan kemudian muncul narasi bahwa langkah yang diambil penerbit tersebut adalah upaya yang menghambat kampanye membaca nyaring di Indonesia. Padahal yang perlu digarisbawahi sesungguhnya adalah tentang pelanggaran hak ciptanya, bukan kampanye membacakan nyaringnya.
Terdapat kerja keras banyak pihak mulai dari penulis, ilustrator, editor, proof reader, percetakan, dan banyak pihak lain yang terlibat. Pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga berpengaruh kepada seluruh pihak yang terlibat dan menggantungkan hidupnya pada industri penerbitan buku
Di Indonesia sendiri, perlindungan hak cipta telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran atas hak-hak yang dilindungi tersebut meliputi menggandakan, menyewakan, mempertontonkan, dan mentransformasikan ciptaan tanpa adanya izin dari pencipta dan pemegang hak cipta, semua hal tersebuit tentunya memiliki konsekuensi hukum.
Tentunya setiap penerbit memiliki ketentuan masing-masing mengenai bagaimana buku yang diterbitkannya dapat dimanfaatkan di ruang publik. Untuk itu, diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dan meminta izin serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan penerbit ketika memanfaatkan buku di ruang publik.
Hal ini juga disampaikan oleh pimpinan dari Clavis Indonesia dan Penerbit BIG Winda Susilo. Sebagai penerbit, ia memiliki harapan agar semua pihak berhati-hati dalam membuat konten yang mereview sebuah buku.
Menurutnya, arti literasi yang sesungguhnya tidak hanya berarti bisa membaca dan menulis. Menjadi orang yang paham literasi juga berarti menjadi orang yang memiliki pengetahuan luas termasuk tentang peraturan dan perundang-undangan, menghargai dan menghormati karya orang lain.
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk membiasakan diri menghormati hak cipta yang dilindungi undang-undang.
”Kami selalu terbuka dan mendukung semua kegiatan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan nusa dan bangsa. Minta lah izin terlebih dahulu sebelum menggunakan karya cipta kami sesuai adab yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas untuk pelanggaran dan membawanya ke jalur hukum dengan tujuan memberikan efek jera pada pelakunya. Mari hormati hak cipta!," ungkap Winda. (KS-5)