Apindo Kabupaten Mojokerto Berharap Juklak dan Juknis Penetapan UMK dengan Sistem Cluster Segera Rampung

KANALSATU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah segera merealisasikan sistem cluster dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2023. Dengan sistem ini akan ada pembedaan penetapan UMK untuk usaha padat karya, padat modal serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sistem cluster dalam pengupahan ini sebenarnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu. Bahkan juga sudah diatur dalam UU Cipta Kerja namun tidak kunjung diimplementasikan karena belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah..
“Iya itu cluster, ada padat modal, padat karya dan UMKM. Hingga saat ini belum terealisasi karena Undang-undang Cipta Kerja masih sengketa. Karena itu kami masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko usai Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global di Kota Mojokerto, Kamis (3/11/2022).
Bambang menuturkan, skala industri yang ada sangat beragam. Mulai dari yang industri rumahan dengan hanya beberapa pekerja, industri padat modal yang mengutamakan penggunaan teknologi dan industri padat karya yang menggunakan banyak tenaga manusia.
”Padahal tenaga kerja di Indonesia ada di industri rumahan, di industri padat karya hingga mencapai ribuan tenaga kerja dalam satu perusahaan. Namun ada juga hanya 15 pekerja tapi setara dengan 5.000 pekerja, produksinya. Jadi seharusnya ini ada pembedaan dalam penentuan upahnya,” jelas Bambang.
Mengenai UMK tahun 2023 mendatang, Bambang mengatakan masih akan menunggu hasil Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan keluar tanggal 7 November 2022. ”Bisa naik, bisa juga tidak. Menteri Tenaga Kerja memang sudah menyatakan di media bahwa UMK tahun depan akan naik. Namun kami meminta pemerintah, baik di provinsi maupun pusat untuk melindungi industri padat karya,” tuturnya.
Di Kabupaten Mojokerto sendiri, ada sekitar 900an industri dengan berbagai skala industri. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai ratusan ribu.
Sekedar diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen atau Rp75 ribu dari tahun sebelumnya. Yaitu dari Rp 4.279.787 di tahun 2021 menjadi Rp4.354.787. (KS-5)