Apkrindo Gandeng Artax untuk Program Peduli Perpajakan

KANALSATU - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) bekerjasama dengan Artax konsultan pajak resmi di Indonesia, untuk peduli terhadap berbagai permasalah pajak.
Kerjasama itu dimulai dengan penandatangan naskah kesepahan (MoU) antara Apkrindo dan Artax, di Nine Resto Surabaya, Senin (30/1/2023).
Tjahjono Haryono, Ketua Apkrindo, mengatakan saat ini sedikitnya 100 pengusaha Apkrindo kita ajak untuk mengeksplorasi berbagai masalah perpajakan.
Langkah ini dilakukan bukan karena ratusan anggota Apkrindo tidak mengerti urusan perpajakan, tapi lebih memperdalam soal perpajakan, agar pada 2023 ini berbagai problem menyangkut perpajakan bisa dieleminir.
Dia mengambarkan, Pernahkah Anda menerima surat dari kantor pajak, Pernahkah Anda dipanggil oleh kantor pajak, Atau bahkan sedang diperiksa oleh kantor pajak, Apakah Anda memiliki kesulitan untuk lapor pajak?
"Jadi jika ada yang selama ini bingung dengan berbagai urusan menyangkut perpajakan, setelah bermitra Artax, diharapkan semuanya bisa jelas dan mudah diatasi," katanya usai penandatangan MoU dengan Artax.
Ini bukan hanya menyangkut bisnis F & B saja, namun menurut Tjahjono, juga menyangkut hal yang lainnya, termasuk jika mau konsultasi pribadi tentang perusahaan masing-masing.
Karena itu Apkrindo menggandeng Artax, konsultan pajak resmi di Indonesia, sekaligus bekerja sama dengan membahas permasalahan diatas melalui *Artax for Entrepreneurs*.
Kegiatan tersebut diakui diikuti sedikitnya 100 pengusaha Apkrindo, yang nantinya akan mendapatkan pemahaman berbagai urusan menyangkut perpajakan.
Akan mengeksplor berbagai permasalahan perpajakan. Dan ini sangat diminati oleh kalangan pengusaha anggota kita
Sunarto, Chairman Artax membenarkan penjelasan Tjahjono. Bahkan katanya, melalui *Artax for Entrepreneurs* ini, dan sesuai dengan tujuan Artax pihaknya akan memberi pemahanan berbagai masalah perpajakan.
"Biasanya hal ini kami lakukan dengan kalangan kampus atau perguruan tingi, sekarang MoU kami lakukan dengan pengusaha tergabung di Apkrindo," jelas Sunarto.
Banyak yang akan dilakukan melalui kerjasama itu, yaitu selain kepatuhan tentang kewajiban perpajakan, juga penjelasan sisi hukumnya.
"Inilah pentingnya kerjama antara Apkrindo dan Artax. Kami bahkan akan mensosialisasikan berbagai kebijakan perpajakan baru, seperti pentingnya NIK penduduk sebagai data perpajakan," tegasnya. (ard)