Nyicil rumah belasan tahun, 68 SHM milik warga dibatalkan PTUN

kanalsatu – Sebanyak 68 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan dalam komplek Perumahan Griyo Pabean 1, Sedati – Sidoarjo, dibatalkan oleh PTUN - menyusul gugatan pembatalan oleh PT Jenggala Handayani Jaya. Padahal penghuni telah mengantongi SHM dan menempati perumahan itu sejak 26 tahun silam.
Para warga pemegang SHM itu melakukan demo, Sabtu (4/4/2023) – dengan membawa poster berisi aneka tulisan, a.l: “SHM tanah dan rumah yang sudah kami tempati 26 tahun dibatalkan oleh PTUN akibat gugatan yang hanya mermodalkan selembar kuitansi. Terus bagaimana nasib kami”.
Ada juga poster yang berbunyi: “Kok bisa produk (hukum) negara yang sah (SHM) yang diterbitkan oleh institusi negara, kalah oleh selembar kuitansi.” Serta banyak poster lainnya, diantaranya bertuliskan: Nyicil KPR 15 tahun sampe mecicil , eh ..moro – moro diakoni developer liyo. Maksude opo !.
“Kami membeli unit rumah ke developer PT Karya Makmur, dan sudah menempati rumah sejak 26 tahun silam. Lho kok tiba – tiba kami dipanggil bersidang di PTUN, padahal kami tidak pernah berurusan dengan PT Jenggala Handayani. Kami beberapa kali dipanggil sidang, putusannya SHM tetap dibatalkan. Putusan pengadilan macam apa ini,” kata salah satu warga peserta demo kepada wartawan.
“Kalau PT Karya Makmur punya masalah dengan PT Jenggala Handayani Jaya, silahkan diselesaikan sendiri antar mereka. Jangan libatkan kami yang secara sah adalah pemilik SHM dan tak pernah berurusan dengan penggugat. Kami banting tulang membayar cicilan, kok tetiba SHM dibatalkan oleh PTUN,” tambahnya.
Menurutnya, pembatalan sertifikat warga itu dinilai melawan UU No. 5 TH 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), Pasal 19, yang menyatakan bahwa Sertipikat hak atas tanah adalah jaminan kepastian hukum yang diberikan pemerintah kepada pemilik hak atas tanah (pemilik tanah).
Selain itu, katanya, pembatalan SHM milik warga itu juga melanggar Peraturan Pemerintah No.24 TH 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24/1997) Pasal 3 huruf a, bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah.
Selain itu juga dinilai melanggar Pasal 32 ayat 1 PP 24 TH 1997, bahwa Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik. “SHM milik kami secara hukum merupakan jaminan bahwa 68 warga Griyo Pabean I adalah pemilik sah atas tanah sesuai sertipikatnya.” (k01)