LaNyalla: Pemerintah Segera Usut Dugaan Skandal Dana Rp349 Triliun

KANALSATU - Dugaan Skandal dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, memantik perhatian berbagai pihak.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti misalnya, meminta agar pernyataan Mahfud MD sebagai petunjuk awal tersebut didalami.
Alasannya, jangan sampai tidak jelas, kemudian menguap begitu saja. Karena ini di mata publik dinilai sebagai skandal besar.
"Karena ini bisa jadi bom waktu. Saya meminta agar pemerintah segera mengusut dugaan dana triliunan rupiah aliran dana pajak tersebut. Kalau benar, kita tak mau persekongkolan jahat ini dibiarkan. Harus dibongkar," kata LaNyalla kepada awak media, Jumat (7/4/2023).
Apalagi menurut dia, ada dugaan ini bagian dari modus memasukkan uang kotor yang dicuci untuk kemudian bisa disamarkan menjadi uang bersih di dalam negeri.
“Ini menjadi penting, sebab masyarakat internasional sudah sepakat memperketat pemasukan yang kotor melalui pencucian uang dari satu negara ke negara lain, atau di dalam negara itu sendiri,” tegasnya.
"Aliran dana itu ada atau tidak? Kalau ada, ke siapa saja mengalirnya? Jangan dibiarkan liar, harus segera ditindaklanjuti. Segera tangkap dan beber ke publik para pelakunya. Siapapun mereka,” tambahnya.
Pada saat yang sama, LaNyalla juga mendorong pemerintah transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan keuangan yang bertautan dengan dana masyarakat.
"Ke mana dia mengalir harus diusut tuntas. Karena juga ada indikasi penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pajak," katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mensinyalir adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp349 triliun.
Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan banyak orang, tepatnya mencapai 460 orang.
Menkopilhutkam bahkan mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan itu bagian dari penegakan Undang-Undang TPPU.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhirnya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Keduanya lantas membahas mengenai dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan itu. (ard)