Tingkatkan Transaksi Melalui e- Purchasing

Tingkatkan Transaksi Melalui e- Purchasing

KANALSATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Presiden RI terkait percepatan penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan.

Total nilai transaksi pada katalog elektronik hingga 31 maret 2023 di Jatim telah mencapai Rp 1,12 triliun. Rinciannya, jumlah produk tayang sebanyak 62.682 dan produk lokal yang telah bersertifikat TKDN sebanyak 6.719.

"Dengan demikian, Pemprov Jatim telah menjadi pengelola katalog dengan etalase terbanyak secara nasional dan mendapatkan penghargaan dari LKPP-RI," ungkapnya.

Untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah merumuskan beberapa kebijakan.

Di antaranya memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, batasan metode pembayaran untuk transaksi Ganti Uang (GU) sampai Rp 200 juta, menambah jumlah produk hingga 14 komoditas, dan meringkas surat pertangungjawaban pengadaan melalui toko daring dengan mendownload dokumen-dokumen pengadaan.

Kemudahan lainnya, lanjut Gubernur Khofifah, sistem pembayaran e-purchasing kini telah memanfaatkan Virtual Account dan Id Billing Bank Jatim sehingga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2022 yang.

Dengan demikian, para pelaku UKM semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran. Selain itu, keabsahan transaksi sudah dibubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) dan e-materai serta adanya fitur besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan bobot masa perusahaan (BMP).

"Dengan kemudahan-kemudahan ini harapannya akan ada peningkatan serapan dari produk-produk UMKM serta tetap menjaga kualitas dan kontinuitas dari seluruh produk yang memungkinkan bisa diperluas marketnya," kata Gubernur Khofifah.

Menurutnya, produk UKM biasanya menemui problem pada quality (kualitas) dan quantity (kuantitas) dan continuity. Ketika ada problem pada quality, Gubernur Khofifah mengaku relatif sudah menemukan solusi melalui rumah kurasi yang diinisiasi Bank Indonesia (BI) Jatim serta Dinas perdagangan dan perindustrian Jawa Timur melalui Pondok kurasi.

Ketika quality relatif sudah ditemukan solusi, Gubernur Khofifah mengatakan, quantity atau ketika ada kebutuhan lebih terutama untuk produk makan minum dan produk-produk UKM tertentu, maka disiapkan komunal branding. Seperti communal branding kopi sudah memiliki kualitas ekspor yang tidak hanya ke Asean tapi juga pasar luar ASEAN.

Gubernur Khofifah menyinggung ekosistem digital yang bisa menjadi bagian dari penguatan. Ekosistem digital melalui e-marketplace ke sistem digital melalui e-katalog akan menjadi bagian penting sekaligus pekerjaan rumah semua pihak, salah satunya Bank Jatim.

Menurutnya, ekosistem menjadi bagian yang penting sehingga kualifikasi yang dibutuhkan oleh seluruh proses pengadaan barang dan jasa tersedia lengkap. Dirinya mencontohkan, quality control menjadi bagian yang harus dijaga.

"Oleh karena itu pengawalan dari para bupati Walikota menjadi sangat penting dan ini menjadi semangat kita bersama. Mari kita jadikan e-purchasing sebagai legacy terutama bupati dan wali kota di Jatim," ungkapnya.

Menurutnya, legacy E-purchasing menjadi bagian yang sangat penting di Pemprov Jatim. Sebab, proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya digital ekosistemnya yang disiapkan, tapi pertumbuhan dari serapan produk UMKM bisa ditingkatkan.

Dirinya pun berharap ketika sektor UMKM semakin banyak terserap pada pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur, maka setiap pertumbuhan di Jawa Timur akan memberikan ruang bagi penurunan tingkat pengangguran terbuka.

"Semakin tumbuh semakin inklusif, semakin tumbuh semakin berkurang kemiskinan, semakin tumbuh semakin berkurang pengangguran dan semakin tumbuh makin meningkat kesejahteraan," serunya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan saat ini juga telah hadir sistem katalog elektronik lokal. Untuk mendukung hal itu, Pemprov Jatim telah mengeluarkan enam kebijakan terkait Katalog Elektronik Lokal.
Di antaranya, menyederhanakan proses dan koordinasi antar perangkat daerah, sosialisasi secara masif kepada pengguna dan penyedia jasa, berkolaborasi dengan stakeholder terkait pemanfaatan katalog lokal.

Selain itu, meningkatkan kinerja pengelola katalog elektronik lokal, pendampingan pemanfaatan katalog lokal secara daring dan tatap muka kepada perangkat daerah dan penyedia serta percepatan penyusunan telaah etalase produk.

"Hasilnya untuk katalog elektronik lokal sampai dengan saat ini sudah tayang pada sistem katalog sebanyak 93 etalase," ujarnya.

Ke depan, Pemprov Jatim akan membuat sistem katalog pekerjaan konstruksi sebanyam 16 etalase. Di antaranya ialah pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara, pekerjaan konstruksi bangunan pendidikan, pekerjaan konstruksi pemeliharaan bangunan gedung.

Gubernur Khofifah berharap penyediaan infrastruktur untuk pemerintah dan masyarakat disediakan dengan lebih cepat dengan tetap berpedoman pada prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Hal ini dilakukan karena selama ini pengadaan konstruksi biasanya sangat lama karena melalui tender. Melalui e-purchasing diharapkan bisa menjadi lebih cepat," pungkasnya.

Capaian proses dan hasil dari e-katalog menunjukkan komitmen yang utuh dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memenuhi amanat peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.

Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK RI Niken Ariati menegaskan, dalam rangka peningkatan transaksi melalui toko daring dan E-katalog (E-purchasing), KPK memiliki peran penting untuk melakukan monitoring sekaligus pencegahan korupsi.

Menurutnya, progres Jatim pada tahun 2021 dan 2022 memenuhi target dalam penggunaan e-katalog dengan capaian pembelian barang mencapai 10 persen dengan pembelanjaan di bawah Rp 200 juta. Kemudian di Tahun 2023, e-purchasing Jatim sampai mei 2023 mencapai 9 persen.

"Hal ini sangat progresif dibandingkan dengan provinsi lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LPKK RI) Hendrar Prihadi menambahkan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, kata Hendrar, mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian penambah Marketplace dan Metode Pembayaran (Virtual Account dan ID Billing). Peresmian Penambah Marketplace dan Metode Pembayaran (Virtual Account dan ID Billing) melalui Program Jatim Bejo ditandai dengan penekanan tombol sirine dan tampilan video di LED. (KS-9)
Komentar