'Terjadi Disharmoni Wewenang Pada Pengelolaan Laut 0-12 Mil'

KANALSATU - Perlu kesamaan persepsi menyangkut 'pengelolaan laut 0-12 mil, menyusul disharmoni wewenang antara UU Cipta Kerja sebagai lex generalis dengan UU PEMDA lex spesialis, tegas satu pakar hukum.
Muhammad Isa Anshori, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, mengatakan dalam rangka Optimalisasi Kewenangan Pengelolaan Laut 0-2 Mil, memang masih ditemukan banyak masalah, khususnya di daerah.
Masalah itu tidak lain akibat Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Atas dasar itu, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis, agar ditemukan berbagai solusi terbaik," tegasnya saat
Rapat Koordinasi "Pengelolaan Laut 0-12 MIL" di Surabaya, Jumat (16/6/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, membenarkan hal itu.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber pada pertemuan itu, bertema “Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai Kewenangan Provinsi”, ditegaskan bahwa Undang Undang Cipta Kerja tidak menghapus atau mengubah UU PEMDA terkait kewenangan Provinsi di laut.
Bahkan dia menyimoulkan telah terjadi disharmoni wewenang antara Undang-Undang Cipta Kerja sebagai lex generalis dengan Undang-Undang PEMDA lex spesialis.
"Dalam hukum seharus lex speciali derogate legi generali (hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum)," tegasnya.
Upaya mencari solusinya, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diperlukan dua cara, yaitu upaya Yuridis dan upaya Kebijakan.
Upaya Yuridis dijelaskan dilakukan melalui: a. Perubahan UU CK menyesuaikan dengan UU PEMDA (legislative review) dan b. Uji materi UU CK terhadap Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 (Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat).
Sedangkan upaya Kebijakan dilakukan melalui: a. OSS dibangun dengan melibatkan provinsi sebagai pemberi izin, dan b. Dana bagi hasil perolehan hasil pemanfaatan dan pengelolaan wilayah laut provinsi.
Sementata Daniel M. Rosyid, Pakar Kelautan (Fakultas Teknik Kelautan) ITS Surabaya, yang juga menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi "Pengelolaan Laut 0-12 MIL" itu, menyampaikan materi bertema "8 Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Laut"
Intinya antara lain dia menyoroti tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja bertendensi sentralistik, melemahkan partisipasi publik dan pemerintah daerah, sekaligus lemah dalam pemantauan dan penegakan hukum.
Sedangkan Abu Bakar Sambah, dari Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, menyampaikan materi pemaparan bertema Pemaparan “Pengelolaan Bidang Kemaritiman”.
Forum tersebut juga menerima masukan terhadap masalah 'pengelolaan laut 0-12 mil, Widi A Pratikno, dari Fakultas Teknik Kelautan ITS Surabaya, dengan pemaparannya bertema ‘Penataan Ruang Pesisir dan Laut'.
Menurut dia, perlu prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu. Dia juga menyoroti sampah laut yang kian hari menjadi ancaman.
Dampaknya pada ekonomi, pariwisata, kerusakan habitat, kerusakan kapal dan navigasi, serta kehidupan lingkungan maritim secara keseluruhan.
Rapat koordinasi itu diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama para kepala dinas atau perwakilannya dari 23 provinsi dengan harapan agar pengelolaan laut dan pesisir sesuai dengan harapan daerah. (ard)