Kerajaan dan Kesultanan Nusantara Merupakan Pemilik Sah Kedaulatan di Indonesia

SILATURAHMI 55 RAJA: Silaturahmi 55 Raja dan Sultan Nusantara dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023). (sefdin)

KANALSATU - PYM Addatuang Sidenreng XXV, Faisal Andi Sapada, menuturkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara merupakan pemilik sah kedaulatan di Indonesia. 

Namun, dalam perjalanannya, dia menilai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara tak dilibatkan dalam menentukan arah perjalanan bangsa.

"Selama ini kami hanya menonton saja, padahal kami berkontribusi besar terhadap NKRI," tuturnya berbicara pada acara silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara dengan DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/6/2023). 

Oleh karenanya, ia menilai perlu waktu, perjuangan dan kesepahaman bersama untuk dapat ditetapkan, bahwa bangsa ini menghendaki agar sistem bernegara kita kembali kepada UUD 1945 naskah asli. 

"Mari kita dukung apa yang tengah diperjuangkan DPD RI yakni kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Kita telah mengerti, mendukung dan menerima agar bangsa ini kembali kepada hal itu agar sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa," tegas Andi.

Sementara Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Mulyadi, dalam paparannya menyebut bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah teritori di Nusantara ini dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. 

Mereka pulalah yang melakukan perlawanan terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Belanda.

"Yang dijajah itu bangsa lama. Siapa mereka? Mereka adalah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. Sedangkan Indonesia ini tak pernah dijajah, karena saat itu Indonesia belum berdiri," kata Mulyadi.

Bukan tanpa alasan hal itu dikatakannya. Sebab, untuk menjadi sebuah negara, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi, di antaranya teritori atau wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan pihak lain.

Saat itu Mulyadi juga menjelaskan, Indonesia belum memenuhi syarat sebagai sebuah negara. 

Sebab, keempat aspek itu sepenuhnya masih dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara. 

"Lalu, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara ini, bangsa-bangsa lama ini yang kemudian bersepakat membentuk negara baru bernama Indonesia. Jadi, Indonesia itu adalah kumpulan dari bangsa-bangsa lama. Indonesia dibangun dari itu. Mereka sepakat mendirikan negara baru. Secara hakekat yang merdeka adalah negara dan bangsa lama," tuturnya.

Dalam perjalanan, lanjut Mulyadi, terjadi upaya menguasai Indonesia melalui tiga skenario. 

Pertama, kuasai pemerintahannya dengan mengubah penjelmaan rakyat melalui MPR menjadi Pilpres Langsung.

Kedua, kuasai politiknya melalui liberalisasi politik dan ketiga penguasaan ekonomi melalui liberalisasi ekonomi.

"Siapa mereka itu? Mereka adalah oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial," kata Mulyadi.

Oleh karenanya, dia menyatakan sependapat agar bangsa ini memberikan penghargaan kepada bangsa lama tersebut, sekaligus mengembalikan Indonesia sesuai dengan yang digagas para pendiri bangsa dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, khususnya mendorong kembali MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat. (ard)

Komentar